BKPSDM Umumkan Jadwal SKB CPNS, Lokasi SKB di Bengkulu Dijadwalkan 18 dan 19 Desember 2024
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si.-foto: jeri/koranrb.id-
KORANRB.ID - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bengkulu Tengah mengumumkan jadwal pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Bengkulu Tengah.
Kepala BKPSDM Kabupaten Bengkulu Tengah, Apileslipi, S.Kom, M.Si mengatakan jadwal pelaksanaan SKB CPNS sudah diumumkan di website BKPSDM. Bagi peserta yang akan mengikuti SKB dapat melihat waktu dan lokasi SKB masing-masing.
“Untuk lokasi dan jadwal SKB sudah kita umumkan. Silakan cek di website BKPSDM Bengkulu Tengah. Perhatikan dengan seksama, jangan sampai salah tanggal dan waktu tes,” katanya.
Lanjutnya, total peserta tes CPNS yang mengikuti SKB sebanyak 524 orang. Untuk SKB seleksi CPNS Bengkulu Tengah dilaksanakan di beberapa daerah sesuai pilihan yang ditetapkan oleh peserta.
BACA JUGA: Kejati Bengkulu dan Jajaran Tuntaskan 43 Perkara Tipikor, Tertinggi Kejari Kaur 10 Perkara
BACA JUGA:Raperda Disabilitas Segera Disahkan DPRD Provinsi Bengkulu
SKB CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah akan dimulai Rabu, 11 Desember 2024. Untuk pelaksanaan SKB ini untuk peserta yang memilih lokasi SKB di Kantor Regional II BKN Surabaya dan STIE Balikpapan.
“Khusus peserta yang memilih lokasi SKB di Bengkulu yakni Kantor UPT BKN Bengkulu akan dilaksanakan pada tanggal 18 dan 19 Desember 2024. Untuk pelaksanaan SKB CPNS Kabupaten Bengkulu Tengah akan berakhir tanggal 21 Desember 2024,” jelasnya.
Dalam kesempatan ini Pansel mengingatkan kepada semua peserta untuk tidak datang terlambat. Apabila ada peserta yang datang terlambat, maka tak akan diperkenankan masuk ruangan untuk mengikuti tes.
Dengan demikian, maka dapat dipastikan peserta tersebut dinyatakan gugur. Begitu juga peserta yang tak hadir, maka secara otomatis akan dinyatakan gugur.
BACA JUGA:Pemberhentian Sementara Kabid Distan Bengkulu Tengah Tersangka Kasus Korupsi Diproses
BACA JUGA:Program Pemutihan PKB 2025 di Provinsi Bengkulu, Tunggu Pelantikan Gubernur
Peserta wajib hadir 90 menit sebelum tes dimulai. Sebab peserta harus melakukan berbagai persiapan sebelum masuk ke ruangan untuk mengikuti tes.
“Kami mengingatkan kepada peserta untuk benar-benar membaca aturan dengan seksama. Jangan sampai ada yang salah dan ada peserta yang melanggar aturan. Apabila ada peserta yang melanggar aturan, maka dapat dipastikan akan gugur,” bebernya.