Dana Hibah Pilkada 40 Persen Disalurkan
Plt Kepala Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd--
BENTENG, KORANRB.ID - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyalurkan dana hibah Pilkada ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Plt Kepala Kesbangpol Benteng, Eka Nurmeini, SE, M.Pd menjelaskan dana hibah pilkada sebesar 40 persen sudah disalurkan November lalu.
Sesuai aturan, setelah melaksanakan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), paling lambat dua minggu, dana hibah tersebut sudah harus disalurkan. “Besarannya dana hibah yang kita salurkan 40 persen dari total dana hibah yang Pemkab Benteng berikan. 40 persen tersebut langsung kita transfer ke rekening KPU dan Bawaslu sekaligus,” terangnya.
Lanjutnya, untuk sisa dana hibah 60 persen lagi belum tahu kapan akan disalurkan. Namun Pemkab Benteng sudah mempersiapkan sisa dana hibah tersebut. Apabila sudah ada instruksi untuk disalurkan, maka akan langsung disalurkan.
“Kapan waktu pastinya, saya belum mengetahui. Namun apabila sudah ada instruksi untuk dicairkan, kami akan meminta KPU dan Bawaslu untuk mengajukan pencairan,” jelas Eka.
Terpisah, Ketua Bawaslu Benteng, Evi Kusnandar membenarkan dana hibah sebesar 40 persen dari Pemkab Benteng sudah cair. Dana tersebut sudah masuk ke rekening Bawaslu.
“Iya sudah cair, dan ditransfer ke rekening Bawaslu. Kita tinggal menunggu pencairan dana hibah yang 60 persen lagi. Semoga tak lama dana tersebut bisa cair juga. Kita berharap di awal tahun depan sudah bisa diproses,” ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan NPHD yang sudah ditandatangani pekan lalu, besaran dana hibah Pilkada Benteng sebesar Rp 33,6 miliar. Anggaran tersebut dibagi ke KPU sebesar Rp 25,7 miliar dan Bawaslu sebesar Rp 7,9 miliar.(jee)