Dilaporkan Lompat Partai, Iwan Harjo Dipanggil Bawaslu

KLARIFIKASI: Bawaslu Seluma saat melakukan klarifikasi terhadap Iwan Harjo yang didampingi Syamsul Aswajar.--istimewa

SELUMA, KORANRB.ID - Anggota DPRD Kabupaten Seluma, Iwan Harjo, Selasa (24/10) mendatangi Sekretariat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Seluma. Dia bersama Wakil Ketua II DPRD Seluma, Syamsul Aswajar. 

Kedatangan itu merupakan tindaklanjut dari undangan Bawaslu Kabupaten Seluma untuk melakukan klarifikasi. Terkait adanya laporan bahwa Iwan Harjo yang saat ini menjabat sebagai Anggota DPRD Seluma dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).

BACA JUGA:Lowongan Direktur PDAM Seluma Dibuka, PNS Bisa Ikut

 Ternyata menjadi bakal calon legislatif (Bacaleg) DPRD seluma pada Pemilu 2024 dari Partai Nasdem,  daerah pemilihan (Dapil) II Talo.

 Namun dia tidak mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Kabupaten Seluma.

Komisioner Bawaslu Seluma, Medi Zalega mengatakan, laporan dugaan parpol ganda yang dilakukan Iwan Harjo saat ini tengah ditindak lanjuti.

Dari hasil klarifikasi ini, Bawaslu belum dapat menyimpulkan langsung. Karena  Bawaslu masih akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua PKPI. Lalu hasilnya akan dibahas oleh Bawaslu Seluma.

BACA JUGA:Ketua Komisi I Harus Ditetapkan Hari Ini

"Pada intinya kami melakukan klarifikasi kepada Iwan Harjo berdasarkan laporan yang kami terima dari masyarakat. Selanjutnya kita juga akan melakukan klarifikasi terhadap Ketua PKPI Seluma. Jadi saat ini belum bisa mengambil kesimpulan," ungkap Medi Zalega.

Sementara itu, Anggota DPRD Seluma, Iwan Harjo saat dikonfirmasi usai memenuhi panggilan Bawaslu Seluma mengatakan dia tetap berpedoman pada putusan Mahkamah Konstitusi nomor 13 tahun 2023. 

Kemudian Surat Edaran dari Mendagri tentang penegasan kembali pemberhentian anggota dewan yang mencalonkan diri dari partai politik yang berbeda.

Menurutnya, posisi dia saat ini sama halnya dengan 154 anggota dewan dari PKPI se Indonesia. Pada intinya tidak perlu mengundurkan diri sebagai anggota DPRD meski pindah ke parpol lain. Hal ini karena PKPI tidak lolos sebagai peserta Pemilu 2024 mendatang.

BACA JUGA:Bupati Pastikan Bayar Gaji Honorer 1 Tahun

"Ada 154 anggota DPRD yang kondisinya seperti saya saat ini, jika mengacu pada putusan MK tahun 2013 dan SE Mendagri, maka langkah saya saat ini sudah benar," jelas Iwan Harjo.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan