Warga RT 9 Betungan Kena ISPA dan Gatal-gatal, Diduga Karena Aktivitas PT HMII

Salah satu aktivitas PT HMII. Warga sekitar pabrik ini mengeluhkan kena ISPA dan kulit Gatal-gatal yang diduga diakibatkan aktivitas pabrik ini. --

BENGKULU, KORANRB.ID - Puluhan warga Kelurahan Betungan RT 09 Kecamatan Selebar Kota Bengkulu keluhkan terjangkit penyakit infeksi saluran pernafasan akut (ISPA) dan gatal-gatal akibat aktivitas PT. Hong Ming Industri Indonesia (PT. HMII).

Hal tersebut disampaikan Istri RT 09 Susutiana (40) tahun akibat pencemaran udara yang diduga dilakukan PT.HMII, ia mengidap penyakit sesak nafas dan gatal-gatal. Tambahnya, ini ia yakini karena cerobong pembuangan limbah yang tepat berada pada belakang rumahnya.

BACA JUGA:Dituding Pencemaran, PT. HMII Tantang Uji Emisi

"Semenjak, PT.HMII memindahkan cerobong asapnya tepat mengarah pada rumah saya di RT 9 ini kami sering sakit dan gatal-gatal," sampai Sustiana.

Sulistiana menerangkan keluhan ini sudah kami sampaikan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bengkulu.

"Kami sudah sampaikan keluhan aktivitas perusahaan ini, namun keluhan sakit karena pencemaran itu belum kami sampaikan pada pemerintah," ungkapnya.

BACA JUGA:DLH Kota Bengkulu Keluarkan Surat Rekomendasi Cabut Izin PT. HMII

Sementara itu, warga RT 9 Bambang (53)  menerangkan cerobong asap tersebut tepat berada pada belakang rumahnya. sehingga saat perusahaan beraktivitas halaman rumah nya penuh dengan asap bercampur serbuk.

"Kalau beroperasi penuh rumah kami dengan asap bercampur serbuk debu, kami sangat kesulitan," terangnya.

BACA JUGA:Dugaan Pencemaran Udara, DLH Periksa PT CG

Tambahnya, pihak warga kemarin sudah melakukan tindak teguran kepada perusahaan namun pihak perusahaan hanya berdalih itu hanya percobaan mesin baru.

"Mereka bilang hanya mengetes mesin baru, yang saya pertanyakan kenapa ada debu yang banyak pada asap mereka, ditambah lagi cerobong PT.HMII tepat berada di belakang rumah saya," ungkapnya.

Sebelumnya, DLH Kota Bengkulu sudah melayangkan  surat teguran kepada PT.HMII terkait pencemartan udara. PT.HMII diberikan waktu dua minggu hingga satu bulan untuk melakukan evaluasi terkait hasil pemeriksaan di lapangan.

Namun bersamaan dengan hal tersebut DLH Kota Bengkulu telah melayangkan surat kepada Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI. Isinya merekomendasikan pencabutan izin PT. HMIII. Sekaligus mengirimkan tim untuk melakukan cek pelanggaran yang dilakukan PT.HMII.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan