Pengawas Wajib Cek Disiplin Sekolah

TORNAS BARU: Sepeda motor dinas baru untuk pengawas sekolah yang di BU siap dibagikan.--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Utara (BU) sudah menyiapkan 30 sepeda motor dinas (Tornas) bagi pengawas sekolah atau Koordinator Wilayah (Korwil) Pendidikan. Tornas tersebut salah satu permintaan dari para korwil lantaran jangkauan tugas pengawasan mereka sangat luas. Mereka wajib mengunjungi sekolah minimal setiap pekannya. 

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dispendikbud) BU, Drs. Fahrudin menerangkan dalam pekan ini tornas tersebut akan dibagikan. Saat ini tornas tersebut sudah ada di kantor Dispendikbud dan saat ini tengah disusun terkait kelengkapan surat kendaraan. 

“Dalam pekan ini akan segera kita jadwalkan untuk melakukan penyerahan tornas tersebut pada masing-masing korwil penerima,” terangnya.

BACA JUGA:Diduga Terdampak Limbah PT HMII, Terserang ISPA Massal

Ia menerangkan dengan mendapatkan tornas baru tersebut, Ia meminta korwil atau pengawas bisa lebih aktif lagi dalam bekerja.

Terutama melakukan pengawasan terkait dengan kinerja sekolah, tak hanya terkait dengan proses belajar mengajar. “Sehingga kita harapkan masalah-masalah yang ada di sekolah benar-benar terpantau dan dapat diantisipasi agar tidak terjadi,” terangnya. 

Yang utama menjadi pengawasan adalah terkait dengan disiplin tenaga pendidikan. Apalagi dalam berbagai momen Dispendikbud sudah menegaskan pada seluruh guru terkait dengan disiplin guru.

Disiplin guru menjadi sorotan untuk memastikan setiap aktivitas siswa di lingkungan sekolah. Siswa harus benar-benar diawasi oleh guru untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. 

BACA JUGA:Pemilih Lansia di Kota Bengkulu Capai 28.010 Jiwa

“Disiplin guru mulai dari datang ke sekolah hingga keaktifan dalam melaksanakan tugas menjadi perhatian khusus. Termasuk juga menjaring keluhan yang ada di sekolah termasuk kondisi infrastruktur dan fasilitas di masing-masing sekolah,” tegas Fahrudin.

Ditambahkannya, BU memiliki 280 SD dan SMP yang tersebar di 19 Kecamatan sehingga tidak mungkin diawasi langsung oleh Dispendikbud. 

Sehingga Korwil diminta aktif melakukan pengawasan di sekolah dan melaporkan hasil pengawasan secara berkala yang akan menjadi pertimbangan Dispendikbud dalam mengambil kebijakan.  

“Jumlah tersebut belum lagi ditambah PAUD yang juga menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Maka peran korwil sangat penting dalam peningkatan kualitas pendidikan terutama di sekolah-sekolah,” pungkas Fahrudin.(qia)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan