1.500 Bidang Tanah Sudah Terdaftar di PTSL, Pembagian Sertifikat Menyusul

BPN Kantah Seluma sudah berhasil mendaftarkan 1.500 bidang tanah ke PTSL. Sertifikatnya akan diserahkan secara bertahap. --

SELUMA, KORANRB.ID - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diselenggarakan oleh Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma telah tuntas. Hingga saat ini Kantah Kabupaten Seluma telah berhasil mendaftarkan 1500 bidang tanah dari target 1500 sertifikat yang ditargetkan pada 22 Desa terpilih tahun ini.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Seluma, Mursidno, S.SiT., M.H.,C.Med didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran, Deri Wahyudi, SH. Hingga saat ini dari 1500 bidang tanah yang sudah terdaftar, semuanya tinggal dibagikan sertifikatnya ke para pemilik. Namun untuk waktunya akan bergiliran dan akan didatangi per desa.

BACA JUGA:Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil

"Alhamdulillah semuanya sudah kita daftarkan sebanyak 1500 bidang tanah sesuai dengan target, saat ini tinggal penyerahan sertifikatnya,"ungkap Mursidno.

Adapun cara dari Kantah Seluma untuk meningkatkan capaian sertifikat,Kantah Seluma rutin terjun kelapangan untuk mengetahui kendalanya dan mencari solusi bersama perangkat desa. Karena program PTSL ini pada dasarnya untuk membantu masyarakat mendapatkan kepastian hukum akan lahan yang dimiliki, dikuasai dan dipergunakan.

BACA JUGA:8 Ribu Bantuan Pangan Non Beras BPN Disalurkan

"Sudah banyak pemiliknya yang terbantu karena sertifikat yang sudah diberikan dapat langsung di 'Sekolahkan' bahkan di 'Kuliahkan' karena naik tingkat,"ujar Mursidno.

Dilanjutkan Deri Wahyudi, adapun kendala yang terjadi dilapangan karena masyarakat kurang menyadari betapa pentingnya memiliki sertipikat. Kegiatan PTSL ini gratis, tidak ada biaya lagi yang dibayarkan ke Kantah namun ada biaya prasertifikasi sebagaimana yang telah ditentukan oleh SKB 3 Menteri.

SKB itu tentang  pembiayaan persiapan program PTSL dan didukung oleh Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Seluma Nomor 22 tahun 2018 tentang Besaran Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap di Kabupaten Seluma.

BACA JUGA:390 Aset Tanah Pemkab Kaur Belum Bersertifikat

"Mengurus pembuatan sertifikat melalui program PTSL tidak sulit, cukup melengkapi persyaratan mengenai status kepemilikan/riwayat tanah seperti surat jual beli,hibah,waris dan lainnya, setelah itu melengkapi blanko yang sudah ditentukan.

Lalu sampaikan kepada Kades setempat agar dapat diteruskan ke panitia kantor pertanahan kabupaten seluma untuk diproses selanjutnya,"tutup Deri Wahyudi. (zzz)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan