Lacak Aset Tersangka Samisake, Penyidik Berkirim Surat ke BPN, Samsat hingga Dukcapil

SAMPAIKAN: Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH menyampaikan perkembangan penanganan kasus dana bergulir Samisake.--LUBIS/RB

BENGKULU, KORANRB.ID – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu melacak aset tersangka dugaan korupsi program Satu Miliar Satu Kelurahan (Samisake). 

Ini dilakukan untuk memulihkan potensi kerugian Negara (KN) yang ditimbulkan dalam kasus ini, Rp 1 miliar. 

Terutama aset tersangka samisake jilid II yakni Kepala BKM Maju Bersama Kelurahan Rawa Makmur, EY. 

Lantaran baru mengembalikan Rp 9 juta dari potensi kerugian Negara yang mencapai Rp 400 juta.

Walaupun sudah ditetapkan tersangka EY belum ditahan penyidik. 

Kepala Kejari Bengkulu, Dr. Yunitha Arifin, SH, MH didampingi Kasi Intelejen, Feri Junaidi, SH dan Kasi Pidsus Qori Mustikawati, SH, MH membenarkan hal tersebut.

BACA JUGA:Fun Run dan Jalan Sehat HLN ke 78, 200 Finisher Sabet Medali 5 K

“Bidang Intelejen sudah berkirim surat kepada BPN, Dukcapil dan Samsat, untuk menelusuri aset-aset tersangka EY. Jika nanti ditemukan segera kita lakukan penyitaan” ungkap Yunitha.

Sembari pelacakan aset berjalan, penyidik juga terus memanggil tersangka, serta saksi-saksi untuk diperiksa keterangannya. Yunitha mengatakan, para saksi yang diperiksa penyidik sebagian besar dari saksi jilid I dugaan korupsi Samisake ini.

Dimana dalam jilid I ada empat tersangka. Yakni Kepala Baitul Mal (Bmt) Wattamwil Kota Mandirim, ZP dengan potensi kerugian Negara Rp 739 juta. 

Kemudian Am ketua Koperasi Sanip Mandiri dengan potensi KN Rp 156 juta. Kemudian Ketua dan Bendahara Koperasi Sekip Mandiri yakni RH dan JL dengan potensi kerugian negara Rp 178 juta.

“Untuk penanganan jilid II ini, kita panggil tersangka EY, saksi-saksi juga, sama seperti di jilid I, sambil kita mendalami perbuatan melawan hukum pihak lainnya,” kata Yunitha.

BACA JUGA:Peringatan Bumi Mau Kiamat, Iklim Berubah Berpotensi Terjadi Bencana Besar

Sementara untuk empat tersangka jilid I, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih menyusun dakwaan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan