390 Aset Tanah Pemkab Kaur Belum Bersertifikat

UKUR: Pemkab Kaur saat melakukan pengukuran aset tanah beberapa waktu lalu.--

BINTUHAN, KORANRB.ID - Sebanyak 390 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur belum memiliki sertifikat. Sebagaimana data Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Kaur hingga penghujung tahun 2023.

Kepala BPKAD Kaur, Jon Harimol, M.Si melalui Kabid Aset Sarwo Edi, SE mengatakan jumlah aset tidak bergerak milik Pemkab Kaur ada sebanyak 448. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 58 aset yang telah memiliki sertifikat. 

BACA JUGA: Singgung Perbaikan Jalan Tak Tuntas di Paripurna, PUPR: Ada Kendala Teknis Pihak Ketiga

“Data hingga Desember, baru sebanyak 58 bidang tanah yang telah memiliki sertifikat sedangkan 390 lagi belum," ucap Sarwo.

Upaya pengurusan sertifikat tanah milik Pemkab Kaur dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaur masih terus dilakukan. Ditargetkan pada tahun 2024 mendatang ada 150 aset Pemkab Kaur diajukan ke BPN untuk disertifikatkan. Baik itu tanah kosong, jalan maupun lahan irigiasi.

“Aset-aset Pemkab Kaur yang akan disertifikatkan tahun depan tersebar di 15 kecamatan Kabupaten Kaur. Kita targetkan di tahun 2025 mendatang semua aset milik Pemkab Kaur sudah bersertifikat,” ujar Sarwo.

BACA JUGA: Bibit Padi dan Jagung Gratis Disalurkan 2024

Kendati belum memiliki sertifikat, beberapa aset tersebut sudah lama digunakan oleh Pemkab Kaur. Terutama irigasi dan sejumlah ruas jalan. Hal ini menurut Sarwo dilakukan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. 

Terutama jaringan irigasi, meskipun belum memiliki sertifikat, ada beberap irigasi yang kondisinya rusak, harus dilakukan perbaikan. "Mudah-mudahan tahun 2025 semuanya dapat diselesaikan," pungkas Sarwo.(cil)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan