BNPB Verifikasi 2 Jembatan Usulan Pemkab Mukomuko

BPBD/RB DATANGI: Tim BNPB bersama jajaran Pemkab Mukomuko meninjau jembatan gantung yang menjadi usulan rekonstruksi.--

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Tim dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) RI kemarin (26/12) langsung turun ke Mukomuko. Mereka melakukan verifikasi atas usulan Pemkab Mukomuko terhadap rekonstruksi jembatan gantung Desa Pondok Lunang, Kecamatan Air Dikit dan pengaman jembatan Sungai Hitam akses utama warga Desa Makmur Jaya, Kecamatan Air Rami. 

Kedua jembatan itu hancur akibat bencana alam beberapa tahun lalu, namun tak kunjung diperbaiki. Sebagaimana disampaikan Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD Mukomuko, Ruri Irwandi, ST, MT. 

Katanya, verifikasi ini dilakukan menindak lanjuti atas unsulan BPBD Mukomuko. Yang sebelumnya telah dilakukan pendataan terlebih dahulu, di awal tahun lalu. Usulan untuk mendapat dana Hibah Rehabilitasi rekontruksi 2 jembatan sebesar Rp31.650.000.000 menjadi berita baik bagi warga sekitar pasalnya. BNPB Pusat menyetujui usulan tersebut.

BACA JUGA: Komitmen Pemkab Mukomuko Tangani Stunting Menuju Generasi Emas

“Kita mengusulkan rekontruksi 2 jembatan tersebut, karena rusak parah akibat bencana alam banjir beberapa tahun lalu. Sebelum melakukan verifikasi kelapangan, Bupati Mukomuko, H. Sapuan sudah terlebih dahulu mengikuti rapat koordinasi, bersama pejabat BNPB beberapa bulan lalu,”katannya.

Berdasarkan hasil verifikasi bersama tim kemarin. Dua usulan jembatan yang diusulkan tersebut disetujui untuk dilakukan rekonstruksi dan rehabilitasi di tahun 2024.

Sebelumnya BPBD Mukomuko juga telah mengirimkan dokumen persyaratan melalui aplikasi. Mulai dari E Proposal, E konsul. Untuk Registrasi kesiapan dokumen  telah dilakukan. Kemarin verifikasi terakhir dilapangan juga telah dilakukan, tinggal menunggu hasil akhir.

BACA JUGA: Perusakan HPT Meluas, Melibatkan Banyak Pihak

"Tim verifikasi menyetujui, artinya usulan kita memenuhi syarat. Semoga tidak ada halangan lagi sehingga di 2024 dana hibah RR dari BNPB ini bisa memperbaiki infrastruktur yang rusak di daerah kita,” harapnya.

Usulan jembatan ini dilakukan karena memang sangat diperlukan untuk akses mobilisasi masyarakat sehari-hari. Dimana memang dibawah kewenangan Pemkab Mukomuko. Sedangkan Jembatan Pondok Batu yang juga hancur paska bencana dari beberapa tahun yang lalu, merupakan kewenangan Pemprov Bengkulu.

“Untuk Jembatan usulan kita telah disetujui. Tapi kalau jembatan Pondok Batu BPBD Provinsi yang lebih mengetahuinya,” tandasnya.(pir)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan