Perusakan HPT Meluas, Melibatkan Banyak Pihak

Ist/RB TERBUKA: Kawasan hutan yang berubah fungsi menjadi lahan pertanian. --

MUKOMUKO, KORANRB.ID – Hingga Selasa (26/12), masih belum ada titik terang pengungkapan dugaan perusakan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) Air Ipuh ll yang berbatasan dengan HPT Air Teramang oleh oknum DPRD Mukomuko. Ada indikasi kuat, banyak pihak yang terlibat perusakan HPT. Tak hanya oknum anggota DPRD, kerusakan semakin meluas.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Selandak Kecamatan Teramang Jaya Ami Rosen, berharap Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Kabupaten Mukomuko benar-benar turun ke lapangan. Pasalnya arogansi pembukaan lahan di dalam HPT masih terus terjadi, hingga saat ini.

“Laporan warga ke kami, perusakan HPT lebih kurang sudah 36 hektare, lahan dibuka akan dibuat perkebunan yang diduga miliki oknum anggota DPRD Mukomuko tersebut. Jangan sampai karena hal tersebut kami batal menerima program perhutanan sosial yang saat ini tengah menjadi usulan,”kata Rosen.

BACA JUGA: HPT Rusak Terduga Oknum DPRD, Program Perhutanan Sosial Terancam

Rosen menambahkan, ada 200 Kepala Keluarga (KK) yang berharap akan program perhutanan sosial, dengan masing-masing KK memiliki satu sampai dua hektare lahan yang hasilnya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari. Maka dari itu adanya pembukaan lahan dengan skala besar itu menimbulkan tanda tanya besar, siapa yang memberikan izin. 

Setelah itu juga, dengan adanya kejadian perusakan HPT, sebagai warga Kabupaten Mukomuko. Berharap Pemkab dapat membatu, jangan hanya bisa mencari panggung.

“Kami tidak perlu statemen Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Mukomuko yang mengecam pengerusakan hutan. Yang kami butuh sekarang aktivitas tersebut dihentikan, dan terungkap siapa anggota DPRD itu,” tegasnya.

Sementara itu Manajer Kampanye Hutan dan Perkebunan Kanopi Hijau Indonesia Erin Dwiyanda S.Hut menjelaskan, tentunya program perhutanan sosial akan memberikan kepastian hukum dalam bentuk pengelolaan kawasan yang telah terlanjur di buka oleh masyarakat, dengan jangka waktu 25 tahun sampai 30 tahun. 

Namun yang perlu diketahui, adanya program itu dikhususkan untuk masyarakat yang hidup berdampingan dengan kawasan hutan. Sehingga yang nantinya pola pertanian berkelanjutan dapat di aplikasikan, kelestarianpun dapat terjaga.

BACA JUGA: HPT jadi Kebun Oknum DPRD, KPHP Mesti Tegas

“Kemungkinan besar perhutanan sosial ini. Kelompok tani akan diarahkan menanan bukan tanaman sawit agar ekosistem tetap berkelanjutan, atau menggunakan pola agroforestry. Dengan sistem pertanian tumpang sari,”sampainya.

Namun adanya program perhutanan sosial ini, sangat besar juga kemungkinan kerusakan hutan bertambah jika tidak dilakukan pengawasan yang masif. Mulai dari adanya penumpang gelap, diluar kelompok yang juga ingin memiliki lahan dikawasan yang dibebaskan. Serta adanya praktek jual beli lahan, kepada orang yang memiliki modal. 

Kemudian permainan oknum dinas terkait yang menunjukan batas-batas lahan yang  masuk kedalam program, kepada pemodal, dengan imbalan tentunya. Sehingga di posisi ini masyarakat tidak akan diuntungkan namun akan kembali dirugikan.

“Yang pastinya, tidak akan ada penumpang gelap jika tidak celah masuk. Dapat dipastikan banyak pihak yang terlibat dalam dugaan tersebut. Kami juga ragu bawasanya dugaan ini bisa terungkap, kemungkinan besar jalan ditempat. Jika melihat beberapa fakta kejahatan kehutanan yang selama ini terjadi di Mukomuko,” terangnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan