Target Investasi Rp 1,8 T Tak Tercapai, Akhir November Baru Rp 850 Miliar

Kepala DPMPTSP Benteng, Drs. Fajrul Rizki--

BENTENG, KORANRB.ID - Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng), memastikan jika realisasi target nilai investasi tahun 2023 tak akan tercapai. Target yang ditetapkan sebesar Rp 1,8 triliun, hingga akhir November realisasi investasi baru Rp 850 miliar.

Kepala DPMPTSP Benteng, Drs. Fajrul Rizki, MM beralasan tak tercapainya target karena saat ditetapkan terlalu tinggi. Penetapan target masih berkaca dengan realisasi nilai invetasi tahun 2022 yang mencapai Rp 2,1 triliun. 

Besarnya nilai investasi di tahun lalu karena masih adanya pembangunan tol di Kabupaten Benteng. Sedangkan saat ini pembangunan tol sudah tidak ada alias sudah selesai dan belum dilanjutkan lagi.

“Beberapa tahun terakhir nilai investasi  Benteng tinggi karena adanya perusahaan PT HKI yang membangun jalan tol di Kabupaten Benteng. Sedangkan di tahun 2023 tak ada lagi kelanjutan Pembangunan tol,” ujarnya.

BACA JUGA: 803 Guru Sudah Terima TPG Tw IV

Meskipun demikian, pihaknya tetap optimis hingga 31 Desember 2024 nilai investasi di Benteng sekalipun tak mencapai target, namun nilainya bisa  di atas angka Rp 1 triliun. Sebab masih banyak peluang investasi  yang akan masuk ke Kabupaten Benteng. Salah satunya pembangunan perumahan yang saat ini memang sedang digencarkan di Kabupaten Benteng.

“Demi mendukung tambahan nilai investasi di Kabupaten Benteng kami juga akan mempermudah dalam hal pengurusan perizinan. Apalagi saat ini semuanya sudah dilakukan secara online, melalui aplikasi OSS,” terang Fajrul.

BACA JUGA: Program Bantuan Perlengkapan Sekolah Gratis Dilanjutkan

Kemudian pihaknya juga terus mempromosikan potensi yang ada di Kabupaten Benteng untuk menarik minat investor menanamkan modal. Untuk diketahui, perusahaan yang diwajibkan menyampaikan laporan tambahan investasi hanya perusahaan besar dan menengah saja. 

“Perusahaan yang wajib menyampaikan nilai invetasi perusahaan yang memiliki usaha dengan nilai investasi di atas Rp 500 juta. Sedangkan untuk pelaku UMKM belum diwajibkan melaporkan nilai investasi,’’ pungkasnya.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan