Putusan Onslag Terdakwa BOK Puskesmas Pasar Ikan, JPU Ajukan Kasasi ke MA
DIPUTUS: Tangis haru mengiringi terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, usai menjalani sidang putusan di PN Tipikor Bengkulu, beberapa waktu lalu. --FIKI/RB
BENGKULU, KORANRB.ID – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terdakwa perkara dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022.
Terdakwa dalam perkara ini, adalah Kepala Puskesmas (Kapus) Pasar Ikan, dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih.
Dalam amar ptusuan persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bengkulu, Selasa 19 Desember 2023, diketuai Majalis Hakim, Dwi Purwanti, SH., MH, terdakwa dr. Raden Ajeng Yeni Warningsih, divonis bebas atas dakwaan JPU, atau diputus onslag.
BACA JUGA: Bawaslu Proses Dugaan Potensi Pelanggaran Kampanye Anies di Bengkulu
Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindakan pidana. Maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum.
Dalam amar putusan tersebut, terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti dalam dakwaan JPU Kejati Bengkulu.
Hakim menilai, terdakwa melakukan pemotongan dana operasional tersebut berdasarkan atas persetujuan pelaksana kegiatan dan digunakan untuk kepentingan bersama.
Oleh sebab itu, hakim menilai pemotongan uang operasional karyawan Puskesmas Pasar Ikan, dari Rp80 ribu, dipotong Rp 30 ribu, bukanlah tindak pidana korupsi.
BACA JUGA: Awal Tahun, Mutasi Eselon II, Rekom KASN Belum Turun Pelantikan Ditunda
“Terkait putusan perkara Tipikor BOK Pasar Ikan, JPU berdasarkan petunjuk pimpinan kita Kasasi terhadap putusan Majelis Hakim tersebut,” kata Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Rozano Yudistira, SH., MH, kepada RB.
Rozano menilai, ada beberapa fakta persidangan yang tidak dipertimbangkan Hakim dalam pertimbangan putusan-nya. Sehingga, fakta-fakta itulah yang akan disampaikan ke MA melalui Kasasi ini.
“Kita mencoba menguraikan, bahwa dalam hal putusan hakim itu tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tidak sebagaimana mestinya. Pertimbangan, fakta-fakta yang tidak diakomodir hakim dalam pertimbangan putusannya, kita akan meyampaikan ke MA melalui instrumen Hukum kasasi,” papar Rozano.
Untuk diketahui, dalam persidangan dengan agenda tuntutan JPU, terdakwa dituntut empat tahun penjara dan denda Rp200 juta terkait kasus dugaan pemotongan dana operasional yang berasal dari dan BOK Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022.
Sekadar mengulas, perjalan perkara ini berawal dari adanya dugaan pemotongan dana operasional yang berasal dari dan BOK Puskesmas Pasar Ikan tahun anggaran 2022. Dalam setiap kegiatan pegawai menerima haknya sebesar Rp 80 ribu, hanya diberikan Rp 50 ribu, karena ada pemotongan Rp 30 ribu, yang disebut untuk dana saving Puskesmas. (eng)