Parkir Sembarangan Bisa Kena Kurung Dua Bulan dan Denda Rp 500 Ribu
PEMASANGAN: Dishub Kota Bengkulu memasang spanduk berisi imbauan untuk masyarakat tidak parkir sembarangan. ALVIN/RB--
KORANRB.ID – Bagi masyarakat yang memarkirkan kendaraannya dengan sembarangan pada kawasan dengan rambu dilarang parkir akan dikenakan denda dan pidana penjara.
Ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalulintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 287 dengan ancaman pidana setidaknya dua bulan penjara dan denda Rp 500 ribu.
Diharapkan masyarakat dapat mentaati pertaturan dan rambu-rambu lalu-lintas yang telah dipadang.
BACA JUGA:2023 DBD Menurun Drastis
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu, Hendri Kurniawan membenarkan dan akan menindak dan menertibkan parkir-parkir yang dinilai mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan kemacetan.
“Kita akan bekerja sama dengan semua pihak agar dapat menertibkan bagi masyarakat yang masih bandel memarkirkan kendaran sembarangan,” sebut Hendri.
BACA JUGA:ASN Pasangan Caleg, Jangan Lakukan Pertemuan Politik di Rumah
Hendri mencontohkan terjadi penumpukan parkir yang menganggu kelancaran kendaraan di depan dan belakang Bencoolen Mall serta depan Rumah Sakit Harapan dan Doa (RSHD) yang sudah dipasang rambu-rambu larangan parkir berupa spanduk tetapi tetap dipakai oleh masyarakat memarkirkan mobilnya yang menyebabkan kemacetan.
“Karena tanda dilarang parkir ditempatkan karena disepanjang area itu saat terjadi penyempitan jalur karena parkir liar, akan terjadi kemacetan,” terang Hendri.
Dishub juga menyebutkan, pemberian sanksi tersebut pasti akan dilakukan sesuai dengan UU nomor 22 tahun 2009. Denda berupa kurungan penjaran dan denda Rp 500 ribu akan dikenakan saat didapati masyarakat parkir liar dan mengganggu kelanjaran arus.
BACA JUGA:Buffer Stok Aman Masuk Musim Penghujan
“Bisa jadi akan difoto oleh petugas Dishub dan akan ditindak baik dengan penilangan dan upaya-upaya lain, agar memberkan efek jera bagi masyarakat yang masih bandel,” ucap Hendri.
Kegiatan parkir liar juga dapat menimbulkan juru parkir liar yang tidak memiliki Surat Perintah Tugas (SPT) beroperasi. Ini juga masalah yang ditimbulkan dan harus dicegah.
“Jukir yang tidak resmi jadi beroperasi, ini yang tidak kami mau, karena dari jukir illegal ini, masyarakat ditarik tarif parkir dan sudah melanggar aturan,” ucap Hendri.