Penjabat Kades Diberi Beban Turunkan Angka Stunting dan Kemiskinan Bengkulu Utara

foto. Shandy/rb PELANTIKAN: Bupati Mian melantik penjabat kepala desa --

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Bupati Bengkulu Utara (BU) Ir. H Mian, Kamis (4/1) melantik 19 penjabat kepala desa (Kades) untuk mengisi kekosongan jabatan yang kadesnya sudah mengakhiri masa jabatan.

Penjabat kepala desa yang dilantik kemarin merupakan PNS yang sebagian besar berasal dari masing-masing kantor kecamatan maupun PNS yang berdomisili di desa bersangkutan. Mian menegaskan program-program prioritas juga harus dilakukan di tingkat desa. Terutama program penurunan angka stunting dan kemiskinan di desa.

BACA JUGA: Terganjal Verifikasi APBD, 6 Ribu PNS Belum Terima Gaji, Pemkab BU: Terbitkan Perbup

“Saya ingatkan terkait dengan program-program prioritas terutama penanganan kemiskinan dan stunting. Jalankan dana desa dengan program yang menyentuh masalah kemiskinan dan stunting,” sampai Mian kepada 19 penjabat kades usai pelantikan.

Selain itu, Mian juga menekankan bahwa pemerintah desa adalah perpanjangan tangan pemerintah yang berada di tingkat terbawah. Sehingga harus memasukan program-program prioritas pemerintah. 

Sedangkan terkait dengan pelayanan masyarakat, harus terus meningkat sehingga tidak muncul keluhan di masyarakat. “Masalah pelayanan ,masyarakat jangan sampai ada kendala. Kehadiran pemerintah yang utama adalah memberikan pelayanan sekaligus solusi bagi masyarakat,” tegasnya.

Dia yakin jika penjabat kepala desa tidak perlu lagi menyesuaikan diri dengan kegiatan dan pengelolaan keuangan di desa. 

Selain PNS, penjabat kepala desa yang dilantik mayoritas adalah PNS di kecamatan yang memang sudah biasa melakukan pengurusan terkait program dan pengelolaan dana desa.

BACA JUGA:HAB Kemenag, Dari Netralitas Hingga Doa Untuk Palestina

“Maka penjabat yang dilantik ini harus menjadi contoh pada kepala desa lain. Terutama terkait tertib administrasi dalam pengelolaan dana,” ucap Mian.

Saat ini desa-desa sudah harus mempersiapkan program-program yang masuk dalam APBDes masing-masing. Karena itu Mian meminta penjabat yang dilantik segera berkoordinasi dengan perangkat dan tokoh masyarakat setempat untuk mengetahui masalah-masalah yang ada di desa masing-masing.

‘’Harus ada Solusi yang bisa dituangkan dalam program kegiatan melalui belanja dana desa, sehingga akhir tahun nanti capaian kinerja desa bisa benar-benar dirasakan masyarakat,’’ sampainya.

Adapun masa jabatan penjabat ini hanya satu tahun. Dengan program yang memang benar-benar dibutuhkan masyarakat, maka diyakini anfaatnya akan dirasakan langsung oleh masyarakat.(qia)

 Daftar Nama 19 Penjabat Kepala Desa

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan