Baru 29 Peserta PPPK Lulus Seleksi Serahkan Berkas Fisik ke BKPSDM Benteng

foto JERI/RB SERAHKAN: Peserta PPPK yang lulus saat menyerahkan berkas fisik ke kantor BKPSDM Benteng.--

BENTENG, KORANRB.ID - Peserta yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) masih melakukan pemberkasan. Dan sudah 29 PPPK yang telah menyerahkan berkas ke BKPSDM Benteng.

Diketahui, pemberkasan yang harus dilakukan PPPK dalam dua bagian. Pertama pemberkasan secara online dan yang kedua pemberkasan fisik, yakni menyerahkan langsung berkas ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Benteng.

Kepala BKPSDM Benteng, Apileslipi, S.Kom, M.Si melalui Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi BKPSDM Benteng, Mashuri, SE, MM membenarkan hingga Kamis (4/1) sudah 29 PPPK menyerahkan berkas fisik.

Adapun peserta seleksi PPPK yang dinyatakan lulus sebanyak 119 orang. Berarti masih ada 90 orang yang belum menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM Benteng.

BACA JUGA: Pemkab Rancang Pembangunan Ibukota Kabupaten Benteng

“Masih banyak sekali peserta yang belum menyerahkan berkas, baru 29 orang. Pemberkasan paling lambat ditunggu hingga 14 Januari mendatang,” ujar Mashuri. 

Lanjutnya Mashuri, masih banyaknya peserta yang belum menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM kemungkinan dikarenakan masih melengkapi berkas dan masih mengupload berkas dilink http://sscsan.bkn.go.id. 

Dia mengimbau kepada peserta yang sudah upload dan berkasnya sudah lengkap untuk segera menyerahkan berkas fisik ke BKPSDM Benteng dan tidak menunda-nunda.

“Kita minta segera untuk melakukan pemberkasan. Sebab apabila tak melakukan pemberkasan, maka peserta yang lulus dianggap mengundurkan diri,” tegasnya.

Beberapa berkas yang harus dikumpulkam terdiri dari ijazah, surat lamaran, SKCK, surat keterangan sehat. Kemudian surat pernyataan pengalaman kerja, surat keputusan pengangkatan dalam jabatan dan terakhir surat perjanjian kontrak kerja paling singkat dua tahun.

BACA JUGA: Realisasi Wajib KTP Capai 99,45 Persen

“Kami berpesan kepada semua peserta untuk memberikan berkas yang asli. Jangan sampai ada pemalsuan dokumen dalam pemberkasan. Bila ditemukan ada dokumen yang palsu, maka yang bersangkutan akan dianggap gugur sebagai PPPK dan juga ada sanksi lainnya,” ungkapnya.

Kemudian jika kedepan peserta yang sudah lulus PPPK dan sudah menerima SK pelantikan, namun di kemudian hari terungkap kecurangan seperti adanya pemalsuan dokumen, maka yang bersangkutan akan dibatalkan status kepegawaiannya. 

“Jadi kami berharap kepada peserta untuk jujur dalam melengkapi semua dokumen. Kami sangat teliti dalam melakukan verifikasi pemberkasan,” demikian Mashuri.(jee)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan