Jumlah Pendaftar PTPS 875 Orang

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE.-RIO/RB-

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Total pendaftar calon Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang dibuka oleh Bawaslu Kabupaten Bengkulu Selatan (BS) mencapai 875 orang. Sedangkan kuota yang disediakan Bawaslu BS hanya 548 orang.

Sejak dibuka 2 Januari lalu, hingga penutupan 6 Januari 2024 antusiasme masyarakat Kabupaten BS untuk mengikuti seleksi PTPS pada Pemilu 2024 sangat banyak.

Ratusan masyarakat BS yang tersebar di 11 kecamatan BS berlomba untuk menjadi bagian pengawas pesta demokrasi 14 Februari 2024.

BACA JUGA:Muhaimin Desain Pangan, Gibran Minta Dukungan, Ganjar Ingatkan Gunakan Hak Pilih

Ketua Bawaslu Kabupaten BS Sahran, SE mengungkapkan, meskipun jumlah pendaftar saat ini sudah melebihi kuota yang dibutuhkan, namun belum tentu semua pendafar sudah memenuhi syarat yang ditentukan. Sebab Bawaslu BS akan melakukan seleksi administrasi peserta pendaftar. 

"Ya, cukup banyak pendaftar, tapi kan masih harus diseleksi lagi. Salah satunya administrasi," kata Sahran.

Dijelaskannya, apabila pemeriksaan administrasi masih mengalami kekurangan  peserta, maka dipastikan Bawaslu BS kembali melakukan perpanjangan pendaftaran sampai kuota 548 terpenuhi.

BACA JUGA:Limbah CPO di Sungai Gasan, Dukung Investasi Tapi Harus Taat Aturan

Dari total peserta yang mendaftarkan 875 orang tersebut, semuanya masih didominasi perempuan paling banyak berjumlah 447 orang. Sedangkan laki-laki hanya berjumlah 428 orang.

"Paling banyak perempuan, tapi tetap yang lulus nanti adalah yang memenuhi syarat," tambah Sahran

Adapun tugas PTPS, diungkapkan Komisioner Bawaslu BS, M Arif Hidayat, berdasarkan pasal 43 ayat 3 Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yakni, melakukan pencegahan dugaan pelanggaran pemilu. pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara Pemilu. 

BACA JUGA:26 Orang Meninggal Dunia dalam Kecelakaan di Seluma

Selanjutnya, pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara, penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran Pemilu, penyampaian laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan/Panwas Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL.

Sedangkan, wewenang PTPS berdasarkan buku saku saksi peserta pemilu, yakni menyampaikan keberatan dalam hal ditemukannya dugaan, pelanggaran, kesalahan dan atau penyimpangan, administrasi pemungutan dan penghitungan suara.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan