Faham Syah: Pencairan NPHD Tidak Sesuai SE

ABDI/RB Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu Faham Syah SP.d.i, MP.d.i--

BENGKULU, KORANRB.ID – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Bengkulu belum bisa lakukan rangkaian kegiatan dalam pengawasan pemilu. 

Hal tersebut lantaran, setelah penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) di ruang rapat Balai Raya Semarak Bengkulu, pada Kamis (30/11) lalu, hingga sekarang dana hibah belum sepenuhnya ditransfer ke rekening Bawaslu Provinsi Bengkulu.

Hal tersebut dibeberkan oleh Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Faham Syah S.Pd.i, M.Pd.i.

BACA JUGA:Pastikan Tidak Ada Guru Nambuh Libur

 “Belum seluruh, baru beberapa persen dan belum sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI,” sampai Faham Syah Minggu (7/1) kemarin sore.

Fahamsyah menyampaikan dalam penganggaran dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) sesuai SE Mendagri, anggaran yang disepakati antara Bawaslu Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Provinsi Bengkulu senilai Rp50,6 miliar.

Kemudian tahap pertama tahun 2023, harus ditransfer 40 persennya dari total dana hibah yaitu sebesar Rp 20.262660.000 miliar.

BACA JUGA:Kenaikan Saham Himbara Topang Kinerja Bursa Saham Indonesia

Selanjutnya, pada tahapan pada anggaran tahun 2024 sebesar 60 persen yaitu Rp30.3 miliar.

“Jadi 40 persen setelah NPHD ini, harus ditransfer ke rekening dana hibah Pilkada. Kemudian 60 persen sisanya pada tahun anggaran 2024. Nilainya sesuai yang sudah disepakati Rp50,6 miliar. Jadi jika 40 persen tahun ini Pemprov mentransfer senilai kurang lebih Rp20 milliar,” jelasnya.

Faham Syah menjelaskan anggaran yang sudah ditransfer  Pemprov digunakan sebagai honorarium panitia ad hoc, Panwascam, PPS, hingga launching pilkada. Kemudian sosialisasi tahapan pilkada, dan lain sebagainya.

“Jadi dalam mekanisme anggaran, kalau sudah ditransfer peralihan tahun maka ketika ada tahapan apapun tetap aman. Makanya skema dari SE Mendagri itu diharuskan 40 persen di 2023 dan 60 persen di 2024,” ungkap Faham Syah.

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Keuangan Bawaslu Provinsi Bengkulu, Heru menerangkan total NPHD yaitu Rp50,6 miliar. Tahap pertama baru ditansfer Rp656 juta.

“ Baru disalurkan Pemprov Rp656 juta, padahal sudah lewat 14 hari masa kerja,” ucapnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan