PPATK Temukan Transaksi Mencurigakan DCT Hingga Rp51 Triliun

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana --ist/rb

JAKARTA, KORANRB.ID - Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat ada kenaikan transaksi signifikan di rekening daftar calon tetap (DCT) Pemilu 2024. Aktivitas transaksi baik setor maupun penarikan dana para calon legislatif ini tiba-tiba meningkat menjelang pemilu. 

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mencatat ada puluhan triliun laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM) terkait DCT. Dia mencotohkan, sampel dari 100 DCT yang melakukan transaksi terbesar. Tercatat, selama 2022-2023 angka transaksinya mencapai Rp51,4 triliun. 

BACA JUGA:Perilaku Penonton Masuk Evaluasi Debat, Keberatan Wajib Lewat LO

Ada pula data 100 DCT yang melakukan transaksi penyetoran dana senilai Rp500 juta ke atas nilainya mencapai Rp21,7 triliun. Ada pula yang menarik dana dari 100 DCT yang masuk dalam pelaporan PPATK mencapai Rp34 triliun. "Seratus DCT ini dicatat sebagai yang terbesar ya. Bukan 100 orang saja. Orangnya bisa sama, juga bisa beda" terangnya. 

Tak hanya laporan transaksi dalam negeri, PPATK juga menerima laporan dari International Fund Transfer Instruction (IFTI) mengenai transaksi keluar dan masuk luar negeri ke keuangan para caleg itu. Tercatat, dari sampel 100 orang yang terdaftar di DCT, ada yang menerima duit dari luar negeri senilai Rp7,7 triliun. Ada pula penerimaan transaksi berupa barang yang nominalnya mencapai sekitar Rp 592 miliar.

BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Temuan transaksi mencurigakan DCT itu bermula dari laporan yang diterima oleh PPATK. Dari 225 ribu caleg tingkat kabupaten kota hingga pusat, ada 45 ribu laporan yang masuk mengenai adanya kenaikan transaksi keuangan. 

Mulanya, pada 2022 PPATK baru menerima 6.064 nama. Namun, pada 2023 laporan transaksi itu naik menjadi 39.409 laporan.

BACA JUGA:2 Infrastruktur Wisata Dibangun Tahun Ini 

Dari hasil analisis PPATK itu, Ivan mengatakan lembaganya mencatat beberapa modus yang digunakan dalam transaksi. Di antaranya, penerimaan setoran dalam jumlah signifikan oleh nominee. Atau orang yang menerima manfaat. Kedua, menerima sumber dana dari luar negeri kepada rekening anggota parpol dan calon legislatif. 

"Ada pula yang memanfaatkan rekening lain di luar rekening khusus dana kampanye (RKDK,Red)," jelasnya. Modus lainnya adalah penugakan valuta asing ke money changer sebagai sumber pendanaan kampanye 2024. 

BACA JUGA:4 ASN Mundur dari Bawaslu, Ada Alasan Demi Istri, Sekda: Baru 2 Pengganti

Ada pula penyaluran dana hibah yang bersumber dari APBD ke rekening unit usaha fiktif. Yang diduga dikenalikan oleh anggota parpol. Penyalahgunakan dana kredit yang mengalir ke simpatisan diduga untuk kepentingan parpol tertentu juga tercatat. Untuk perkara ini, PPATK telah melaporkan ke pihak berwenang sebagai bahan tindak lanjut. (**)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan