Empat Konsultan Proyek Jembatan Menggiring Beri Kesaksian
SIDANG: Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, di PN Tipikor Bengkulu, kemarin. FIKI/RB--
KORANRB.ID – Perkara dugaan korupsi proyek penggantian Jembatan Menggiring Besar CS tahun anggaran 2018 Jilid II, terus bergulir di persidangan.
Perkara Jilid II ini, menyeret Nafdi, ST, MT mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 pada Pelaksanaan Jalan Wilayah 1 Provinsi Bengkulu, sebagai terdakwa.
BACA JUGA:JPU Hadirkan 5 Pelaksana Kegiatan Jembatan Menggiring CS Jadi Saksi di Persidangan
Pada persidangan, Kamis (11/1) Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu, kembali menghadirkan lima saksi. Untuk bersaksi di persidangan yang diketuai, Majelis Hakim, Fauzi Israh, SH, MH.
Dari lima saksi, empat diantaranya merupakan saksi konsultan pengawas yakni Sucipto, Taufik, Agus Mulyadi dan Sobirin.
BACA JUGA:Keterangan Saksi Dukung Pembuktian Dakwaan JPU, Perkara Dugaan Korupsi Menggiring Jilid II
Kemudian, Muhamad Agustin pemilik Sertifikat Keahlian (SKA) yang dipinjam terpidana Syahrudin untuk memenangkan tender proyek.
Saksi konsultan pengawas menerangkan dalam persidangan, terhentinya proyek pekerjaan Jembatan Menggiring kerena kekurangan material dan tenaga kerja.
Hal ini, dibenarkan JPU Kejati Bengkulu, Ahlal Hudarahman, usai persidangan. “Intinya, bahwa memang dari pengawasan sendiri mengakui, memang pekerjaan itu ada keterlambatan. Penyebabnya, material kurang, dan tenaga kerja kurang,” kata Ahlal.
BACA JUGA:Jembatan Menggiring Tidak Diperbaiki, BPJN Bungkam
Bahkan, kendala tersebut, terang Ahlal sudah dilaporkan pihak pengawas kepada penyedia pekerjaan. Namun tetap saja, hal yang sama selalu terualang.
“Kalau untuk pengawasan, kita lihat di sidang mereka sudah berupaya tetapi pekerjaan tidak juga selesai,” ujarnya.
Untuk saksi, Muhamad Agustin, terang Ahlal mengakui bahwa SKA-nya dipinjam oleh Syahrudin untuk memenangkan tender proyek tersebut.
BACA JUGA:Tak Laksanakan Tugas Proyek, PPK Jembatan Menggiring Disidang