4 Tuntutan KRPB Tolak Tambang Pasir Besi, Acam Kembali Aksi Besar-besaran
Foto: Zulkarnain/Rakyat Bengkulu UNJUK RASA : KRPB saat gelar aksi di kawasan Simpang Enam Tais.--
SELUMA, KORANRB.ID – Untuk kesekian kalinya warga Kabupaten Seluma yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Pesisir Barat (KRPB) menggelar aksi menolak keberadaan tambang pasir besi di Desa Pasar Seluma. Dan Sabtu (13/1) siang, aksi KRPB di tugu Simpang Enam Tais Seluma menurunkan massa sejumlah 100 orang menyampaikan 4 tuntutan.
Tak ada respon pihak berkompeten akan pencabutan IUP tambang pasir besi di pesisir pantai Desa Pasar Seluma, KRPB mengancam akan kembali berunjuk rasa. Massa yang akan diturunkan jauh lebih besar lagi.
Korlap KRPB, Zehmi saat aksi yang digelar di kawasan Simpang Enam Tais, pukul 13.30 WIB mengatakan aksi ini dilakukan bertepatan dengan Hari HAM Nelayan dan Masyarakat Sipil. Maka dari itu momen ini sangat tepat untuk menyampaikan kepada seluruh khalayak bahwa ketidakadilan pada nelayan masih ada dan sangat nyata.
BACA JUGA: Anggarkan Rp 1,7 Miliar Seragam Gratis Pelajar
Zehmi juga menuturkan tidak ada negosiasi atau keringanan apapun yang dapat ditolerir dari adanya tambang pasir besi. Karena selain membahayakan lingkungan, juga mengancam hilangnya mata pencarian masyarakat yang mengandalkan biota laut, salah satunya remis.
"Tidak ada restu apapun, kami tidak sepakat jika tambang tersebut berada di kawasan kami dan kami konsisten untuk menolaknya hingga perusahaan tersebut angkat kaki dari Kabupaten Seluma,"tegas Zehmi.
Ditambahkan anggota KRPB, Nevi mereka meminta pemerintah bersikap tegas kepada pelaku perusak lingkungan. Dan adil kepada masyarakat. Salah satunya mencabut PP nomor 26 tahun 2023 tentang pengelolaan hasil sedimentasi di laut.
Selain itu juga pemerintah dituntut untuk mencabut IUP dan persetujuan lingkungan PT. Faminglevto Bakti Abadi (FBA) yang merugikan nelayan Pasar Seluma. Terakhir KRPB mendesak pemerintah untuk mengakui dan melindungi wilayah tangkap nelayan.
"Ada 4 point tuntutan yang kami sampaikan, pada intinya seluruh izin PT FBA dapat dicabut demi keadlian masyarakat pesisir," tegas Nevi.
BACA JUGA:Eks Kades Kembalikan KN, Jaksa Hentikan Penyelidikan Dugaan Korupsi BUMDes Padang Batu
Dari pantauan RB dilokasi, aksi yang melibatkan 100 orang lebih, berlangsung sekitar 3 jam, Massa aksi dikawal personel Polres Seluma sebagai langkah pengamanan dan pengaturan lalu lintas kendaraan. Aksi unjuk rasa berjalan lancar dan warga pulang secara tertib sekalipun tak ada tanggapan apapun atas 4 tuntutan yang telah dibacakan.
Untuk diketahui, konflik antara masyarakat dan perusahaan tambang pasir besi sudah sejak lama terjadi, bahkan pada 2023 lalu warga menutup akses pintu masuk ke perusahaan tambang pasir besi milik PT. Faminglevto Baktiabadi ( FLBA ) pada Kamis sore (6/7).
Hal ini dilakukan karena perusahaan PT. FLBA hingga saat ini diduga belum melengkapi perizinan, namun diam diam sudah sering beroperasi di desa tersebut.
"Meskipun perizinan sudah ada, masyarakat akan tetap terus menolak, karena dengan adanya keberadaan tambang pasir besi maka akan berdampak buruk terhadap masyarakat sekitar, mulai dari ancaman abrasi hingga menghilangnya mata pencaharian seperti beremis dan menangkap ikan," tegas anggota KRPB yang juga mantan Kades Pasar Seluma, Hertoni.(zzz)