Kembali Meresahkan, Segera Tindak Warem

KOORDINASI: Pemkab Seluma bersama Forkopimda saat membahas mengenai warem beberapa waktu lalu.--izul/rb

SELUMA, KORANRB.ID - Wakil Bupati Seluma, Drs. Gustianto mengaku bahwa Pemerintah Kabupaten (Pemkab ) Seluma melalui Satpol PP akan segera bertindak dalam menertibkan warung remang remang (Warem) yang meresahkan masyarakat. 

Terlebih lagi beberapa waktu lalu baru saja terjadi aksi penikaman di lokasi warem Desa Talang Durian Kecamatan Semidang Alas hanya karena masalah ketersinggungan saat sedang menikmati alunan musik warem. 

"Kita sudah koordinasikan, yang bertindak nantinya Satpol PP dan dilaksanakan dalam waktu dekat ini. Kemungkinan juga akan didampingi Forkopimda agar aksi tersebut dapat membuahkan hasil maksimal," tegas Wabup.

Terkait kasus penikaman di warem, pasca menetapkan dan mengamankan dua tersangka di Mapolres Seluma. Saat ini polisi memastikan akan ada peluang tersangka baru. 

BACA JUGA:Giliran Pejabat DLH Seluma Dipanggil, Terkait Dugaan Pencemaran Limbah PT AIP

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Seluma, AKBP. Arif Eko Prasetyo, SIK, MH melalui Kapolsek Semidang Alas, Iptu. Gema Pipi Arizon, S.Sos, MH. 

Karena usai dilakukan pemeriksaan tersangka, didapatlah informasi bahwa korban sebenarnya dikeroyok bukan dianiaya. Artinya yang melakukan lebih dari satu atau dua orang. 

"Dari pengembangan yang kita lakukan, korban tidak hanya ditikam, namun juga dihajar oleh sejumlah orang. Namun saat ini masih akan kita dalami,"ungkap Kapolsek.

Sementara itu hingga saat ini baik korban maupun kedua tersangka belum ada rencana untuk berdamai atau menempuh langkah restorative justice (RJ).

Jika kasus ini berlanjut, maka kedua tersangka terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun sesuai dengan pasal 170 junto 351.

BACA JUGA:Pengawasan Penanganan dan Tindak Pelanggaran, Bawaslu Terbitkan 23 Surat

 "Tidak ada upaya perdamaian sehingga kasus ini terus berlanjut. Maksimal hukuman penjara 7 tahun," ujar Kapolsek.

Dijelaskan Kapolsek, kejadian penikaman ini diketahui polisi bermula dari adanya laporan orangtua korban ke Polsek Semidang Alas pada Jumat malam (29/12). Dijelaskan pelapor ke polisi, korban mengalami dugaan tindak pidana penganiayaan warem Desa Talang Durian Kecamatan SA dan memutuskan untuk melapor ke polisi pasca melihat anaknya tergeletak lemas di RSUD Manna. "Pasca ditusuk, korban dilarikan ke RSUD Manna. Pelapor langsung mendatangi Polsek SA usai memeriksa kondisi anaknya," ujar Kapolsek.

Dilanjutkan Kapolsek, aksi penusukan ini terjadi lantaran antara pelaku dan korban saling bersenggolan saat sedang berjoget ria di warem. Sehingga terjadilah cekcok dan berujung pada penusukan korban menggunakan sajam.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan