Minta Penghitungan DBH Transparan

Erik Rosasi, S.STP, M.Si.--

TUBEI, KORANRB.ID - Menyikapi rendahnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak, Badan Keuangan Daerah (BKD) mendatangi Badan Pengelolaan  Keuangan Daerah (BPKD) Provinsi Bengkulu.

Intinya BKD Lebong mempertanyakan teknis Dana Bagi Hasil (DBH) untuk 5 item pajak yang ada di Kabupaten Lebong. 

Antara lain, DBH atas pajak air permukaan, pajak kendaraan bermotor dan pajak bea balik nama kendaraan bermotor. 

BACA JUGA:Anggaran Kurang, Lelang JPTP Ditunda

Termasuk pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok. ''Kami sengaja pertanyakan itu ke provinsi karena dalam penghitungan DBH, kami dari BKD Lebong tidak perbah dilibatkan oleh pihak provinsi,'' ujar Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosasi, S.STP, M.Si. 

Atas pertemuan itu, pihak provinsi berjanji akan menindaklanjuti. Namun jika tidak ada perkembangannya, per November BKD Lebong akan kembali menyurati provinsi untuk memastikan permohonan rekonsiliasi DBH semester 1 tahun anggaran 2023. 

''Kami meminta agar dalam realisasi DBH, pihak provinsi bersikap transparan  dengan melibatkan Pemkab Lebong dalam menghitung DBH,'' terang  Erik.

BACA JUGA:Loker Minim, Kartu Pencari Kerja Tak Diminati Warga

Terpisah, Bupati Lebong, Kopli Ansori mengapresiasi langkah yang akan dilakukan BKD Lebong. 

Dimintanya usulan itu membuahkan hasil positif untuk kabupaten. 

''Mengingat DBH atas pajak adalah hak daerah, sudah sepantasnya penghitungannya dilakukan transparan,'' tandas Bupati. 

Di sisi lain ia juga meminta BKD koordinasi berkelanjutan dengan BPKD provinsi. Tujuannya untuk memastikan penyaluran DBH tahun ini tidak tersendat lagi.

BACA JUGA:Biosolar di Lebong Masih Aman

 Dalam artian tidak mengalami penundaan bayar layaknya yang terjadi selama ini. ''Jangan sampai seperti tahun sebelumnya, DBH baru dibayar tahun depannya karena keterlambatan transfer DBH itu juga mempengaruhi defisit anggaran,'' demikian Bupati. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan