Ketua PWI: Sengketa Pers Ditangani dengan Undang-Undang Pers

SENGKETA PERS: Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun meminta kepolisian di Bengkulu agar meneruskan kasus sangketa pers yang sedang terjadi ke Dewan Pers. FIKI/RB--

KORANRB.ID – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Hendry Ch Bangun berpendapat sengketa pers ditangani dengan undang-undang pers. Ia meminta kepolisian di Bengkulu agar meneruskan kasus sangketa pers yang sedang terjadi ke Dewan Pers. 

Hal ini disampaikan Hendry Ch Bangun, di Aula Pasca Sarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Fatmawati Soekarno Bengkulu, pada Senin 22 Januari 2024. 

Hendry Ch Bangun mengatakan, Dewan Pers dan Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menandatangani perjanjian kerja sama (PKS) tentang perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum dalam kaitan dengan penyalahgunaan profesi wartawan. Kerja sama ini tertuang dalam surat Nomor 03/DP/MoU/III/2022 dan Nomor NK/4/III/2022.

Dalam MoU tersebut, menjelaskan jika terjadi sangketa pers harus diselesaikan oleh Dewan Pers. 

BACA JUGA:Imbauan! Dewan Pers Ajak Komunitas Pers Kritisi UU ITE

BACA JUGA:Hadiah Rp174 Juta, Anugerah Jurnalistik dan Foto HUT BTN Ke-74

Maka pihak kepolisan harus menyurati Dewan Pers dalam penyelesaian sangketa pers tersebut. 

“Jadi saya minta polisi menghentikan saja (sangketa pers di Bengkulu, red). Tulis saja surat ke Dewan Pers. Jangan memanggil orangnya (wartawan, red),” kata Hendry Ch Bangun. 

Dilanjutkannya, jika sangketa pers yang saat ini terjadi di Bengkulu harus dilanjutkan maka kepolisian harus meneruskan perkara itu ke Dewan Pers terlebih dahulu. 

Sesuai mekanisme yang sudah dibentuk berdasarkan MoU antara Polri dan Dewan Pers.

BACA JUGA:Gubernur Dukung Pelatihan Jurnalistik PWI Bengkulu

BACA JUGA:Ikal Jurnalistik Unib Siap Berantas Hoaks Pemilu

"Seharusnya seluruh kepolisian di Indonesia mengerti itu. Sengketa pers ditangani dengan Undang-Undang Pers dan pelaksananya adalah Dewan Pers,” tuturnya. 

Sangketa Pers itu, akan diselesaikan Dewan Pers dan yang akan menentukan, apakah produk yang dipermasalahkan itu adalah itu karya jurnalistik atau bukan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan