Mantan Ketua Baznas BS Belum Ditahan, Begini Penjelasan Kejari BS

JILID II: Tersangka Jilid II kasus korupsi dana umat Baznas Bengkulu Selatan (BS) Mg (65) belum ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. RIO/RB--

KOTRANRB.ID - Hingga kemarin, tersangka Jilid II kasus korupsi dana umat Baznas Bengkulu Selatan (BS) Mg (65) belum ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) BS. Alasan Jaksa masih melengkapi berkas perkara tersangka. 

Kasus korupsi dana Zakat Infaq dan Sadakah (ZIS) lembaga Baznas BS tahun 2019-2020 sudah memasuki babak baru atau Jilid II. 

Tersangka tambahan kasus ini merupakan mantan Ketua Baznas BS periode 2016-2021.

BACA JUGA:Dana Samisake Disalahgunakan, Salah Satunya untuk Pribadi, Begini Penjelesan Keempat Terdakwa

BACA JUGA:Ada Korban Lain di Perkara Penipuan Calon Bintara, Rugi Rp300 Juta, Korban Sita Sertifikat Rumah Terdakwa

Hanya saja, meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, tersangka Mg masih tetap bisa menghirup udara bebas. 

Hal tersebut lantaran sampai saat ini Mg masih belum ditahan oleh Jaksa, Rabu (24/01). 

Menyikapi hal tersebut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) BS, Nurul Hidayah SH, MH melalui Kasi Intel Hendra Catur Putra SH mengungkapkan, tersangka Baznas Jilid II sengaja belum ditahan. Jaksa saat ini masih melakukan perlengkapan berkas perkara.

Alasan lainnya masih kata Hendra, tersangka Mg berlaku kooperatif dan dijamin tidak kemana-mana. 

BACA JUGA:Kajari Kaur dan Dua Penyidik Hadir jadi Saksi Perkara OOJ, JPU Tunjukkan Bukti Chat WA

BACA JUGA:Terdakwa Asrama Haji Seret Nama Baru! Sebut Sebagai Aktor Utama

"Masih proses melengkapi berkas perkara," kata Hendra. 

Meskipun demikian, Hendra memastikan penanganan perkara tersebut terus berjalan. Bahkan, jika semua berkas perkara sudah tuntas dan dinyatakan lengkap, maka tersangka akan langsung ditahan dan disidangkan.

"Insyallah proses disegerakan (ditahan, red)," pungkas Hendra.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan