Ini Dia Tugas dan Besaran Gaji PTPS Pemilu Serentak 2024, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Bimbingan Teknis (Bimtek) PTPS Kelurahan Tanah Patah Kota Bengkulu, Kamis, 25 Januari 2024. (Foto: Melati PTPS/ koranrb.id)--

BENGKULU, KORANRB.ID- Ini dia tugas dan besaran gaji Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), adalah salah satu petugas yang bekerja pada saat pemungutan suara, pada Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024 yang akan berlangsung pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 yang akan datang.

BACA JUGA:33 TPS di Bengkulu Selatan Masuk Wilayah Blank Spot

BACA JUGA:Istilah Dalam Pemilu Serentak 2024 yang Wajib Kamu Ketahui, Begini Penjelasannya

Dengan hadirnya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang merupakan implementasi yang telah diatur dalam peraturan Bawaslu RI, Nomor 3 Tahun 2022.

Adapun jumlah dari Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS), yang akan ditugaskan dalam Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024, yaitu 1 (satu) orang pada setiap Tempat Pemungutan Suara (TPS).

BACA JUGA:4 Paket Jalan Kabupaten Kaur Diusulkan Masuk Proyek Inpres, Ini Rinciannya

BACA JUGA:Masih Bisakah Pindah TPS Pemilu Serentak 2024? Berikut Penjelasannya

Salah satu bagian dari panitia pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak pada 14 Februari 2024, adalah Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS). 

Adapun tugas dan fungsi dari PTPS sendiri juga telah diatur sebelumnya untuk dijalankan.

Apa saja tugas dan wewenang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024?

BACA JUGA:Harlah ke-101 NU akan Dihadiri Jokowi, Ini Rincian Rangkaian Agenda

BACA JUGA:Kota Bengkulu Ada 6 TPS Khusus, Ini Lokasinya

Seperti kita ketahui, Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dilaksanakan pada Rabu tanggal 14 Februari 2024.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan