Larangan Terlibat Politik, dan Tindak PNS Lebong Tak Netral
BERI ARAHAN Larangan bagi PNS terlibat politik paraktis dan harus menjaga netarilitas, disampaikan Bupati Lebong Kopli Ansori. Foto: Muharista Delda/RB--
TUBEI, KORANRB.ID - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong telah menyosialisasikan larangan terlibat politik praktis, dan tindak tegas PNS tak netral di Pemilu 2024.
Dalam waktu dekat Pemkab Lebong akan meminta seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) jajaran mengawasi langsung, memastikan tak ada PNS tak netral di lingkungan kerjanya.
Bahkan Pemkab Lebong berencana menggelar deklarasi netralitas PNS dalam Pemilu 2024. Deklarasi dijadwalkan dalam waktu dekat.
BACA JUGA: Kekurangan Eselon II, Terima Usulan 63 PNS Naik Pangkat
Hal itu menindaklanjuti surat edaran yang dilayangkan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Lebong mengenai netralitas PNS dalam Pemilu 2024.
‘’Dari pengawasan yang kami lakukan belum kami temukan adanya PNS tak netral, terlibat dukung mendukung salah satu figur yang akan maju Pemilu 2024,'' tegas Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.
Namun untuk menghilangkan keraguan masyarakat, Sekda pastikan akan melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap PNS.
Bentuknya dengan meminta para camat mendata siapa saja lurah dan para pejabat sementara (Pjs) kepala desa yang keluarganya maju dalam Pemilu 2024.
Baik dalam kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) maupun Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
''Kami juga akan meminta Diskominfo SP (Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian, red) mengecek akun media sosial masing-masing PNS,’’ terang Mustarani.
Peringatan yang sama juga disampaikannya kepada para kepala desa (kades) agar tidak terlibat politik praktis. Apalagi sampai terjun langsung agenda partai politik (parpol).
Itu sudah diatur dalam pasal 29 huruf g Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Para kades juga tidak boleh menjadi pengurus parpol.
Khususnya, para pejabat sementara (Pjs) kades karena juga tidak boleh melanggar disiplin PNS. Setiap kades harus benar-benar patuhi undang-undang desa.
''Jika sampai ada kades yang menjadi pengurus parpol, kami pastikan akan menindak tegas sesuai aturan berlaku,'' tegas Mustarani.