Kontraktor Wajib Melunasi Jamsostek, Bila Tak Mau Pencairan Dana Proyek Ditunda

WAJIB : Seluruh perusahaan yang akan mengerjakan konstruksi di Kabupaten Lebong, wajib melunasi premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi seluruh tukang yang dipekerjakan. (Muharista Delda/RB)--

TUBEI, KORANRB.ID - Seluruh perusahaan yang akan mengerjakan konstruksi di Kabupaten Lebong, wajib melunasi premi Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) bagi seluruh tukang yang dipekerjakan.

Bukti setor iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau tanda perusahaan sudah melunasi Jamsostek menjadi salah satu syarat pengajuan pencairan dana proyek. 

Kewajiban setiap perusahaan pelaksana konstruksi melunasi Jamsostek itu sudah diatur melalui Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

Bahkan bukti perusahaan konstruksi sudah melunasi Jamsostek akan diminta sebagai syarat ketika para rekanan pelaksana kegiatan hendak mengajukan proses pencairan dana proyek ke Badan Keuangan Daerah (BKD). 

BACA JUGA:Mau Daftar Beasiswa LPDP 2024? Perhatikan Detail Ini

‘’Kalau bukti perusahaan konstruksi sudah melunasi Jamsostek tidak disertakan, jangan berkecil hati pengajuan pencairan proyeknya ditunda,'' ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lebong, H. Mustarani Abidin, SH, M.Si.

Pembayaran premi Jamsostek berkaitan dengan jaminan terhadap keselamatan kerja setiap buruh atau pekerja bidang konstruksi.

Justru itu setiap perusahaan konstruksi diwajibkan melunasi Jamsostek agar tidak ada pekerjaan fisik di Kabupaten Lebong yang tertunda. 

‘’Yang paling penting di balik kewajiban perusahaan konstruksi melunasi Jamsostek untuk pekerjaanya adalah bukti bahwa perusahaan benar-benar menjalankan tanggung jawab sosial kepada pekerjanya,’’ terang Mustarani.

BACA JUGA:Menurut Primbon Jawa, Ini 4 Arti Kedutan di Tangan Kiri

Selain itu, komitmen perusahaan konstruksi terhadap kewajibannya melunasi Jamsostek juga akan dipertanyakan saat perusahaan bersangkutan mengikuti proses lelang atau tender di Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Secara Elektronik (LPSE). 

Terpisah, Kepala BKD Kabupaten Lebong, Erik Rosadi, S.STP, M.Si mengatakan, besaran Jamsostek yang harus dibayarkan perusahaan ditetapkan 0,24 persen dari nilai kontrak proyek.

Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 196 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja. 

‘’Sebenarnya aturan itu sudah mulai kami berlakukan untuk seluruh proyek pembangunan bidang konstruksi yang dicanangkan Pemkab Lebong sejak tahun 2017,'' terang Erik. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan