Masa Tenang Rawan Politik Uang, Caleg Terbukti Bisa Dibatalkan

Masa tenang rawan politik uang, caleg terbukti bisa dibatalkan --Abdi/rb

KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Bengkulu menyoroti potensi tindak money politics atau politik uang yang dapat terjadi selama masa tenang pemilihan umum.

Bawaslu mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap upaya politik yang melibatkan transaksi finansial yang tidak etis.

"Kami melihat adanya potensi tindakan politik uang yang dapat merusak integritas dan keadilan pemilu. Masyarakat dan para calon diminta untuk menjauhi praktik-praktik yang bertentangan dengan etika demokrasi," sampai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran (Koriv PP) Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto.

Eko merangkan apabila caleg nekat menggunakan politik uang alias money politic.

Caleg terbukti bisa dibatalkan. 

BACA JUGA:Waspada! Awal Tahun Sudah Ada 5 Kasus DBD di Kabupaten Kaur

BACA JUGA:Dilema Bantuan, 32.258 Keluarga Penerima Manfaat di Bengkulu Utara Tunggu Kepastian BLT Elnino

Larangan politik uang tersebut tertuang pada Pasal 278 ayat (2), 280 ayat (1) huruf j, 284, 286 ayat (1), 515 dan 523 Undang Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. 

Seperti Pasal 280 ayat (1) huruf j menyebutkan, “Penyelenggara, peserta hingga tim kampanye dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye pemilu”.

UU nomor 7 tahun 2017 menjelaskan bahwa politik uang tersebut bertujuan agar peserta pemilu tidak menggunakan hak pilihnya, menggunakan hak pilihnya dengan memilih peserta pemilu dengan cara tertentu sehingga surat suaranya tidak sah.

Kemudian, politik uang tersebut bertujuan agar peserta kampanye memilih pasangan calon tertentu, memilih Partai Politik Peserta pemilu tertentu, dan/atau memilih calon anggota DPD tertentu.

BACA JUGA:15 Hektare Sawah di Kabupaten Kaur Terancam Gagal Panen, Ini Penyebabnya!

BACA JUGA:Muhaimin Janji Soal Pupuk, Gibran Gelar Sunmori, Ganjar Nikmati Mi Ayam

“Itu diatur dalam UU Pemilu (Undang Undang (UU)  Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, red),” terang eko.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan