Pengamanan Pemilu, Polres Lebong Terjunkan 100 Personel Jaga TPS
IMBAUAN : Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan mengajak masyarakat menjaga keamanan dan ketertiban selama Pemilu. --Muharista Delda/RB
TUBEI, KORANRB.ID - Kapolres Lebong, AKBP. Awilzan mengajak seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Lebong untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban selama proses Pemilihan Umum (Pemilu) 14 Februari 2024.
Sementara untuk mengantisipasi terjadinya hal yang dapat mengganggu proses dan tahapan Pemilu, Polres Lebong akan melakukan pengamanan Pemilu secara total.
Sesuai perencanaan yang telah dimatangkan, tidak kurang 100 personel Polri akan diterjunkan Polres Lebong dalam rangka pengamanan Pemilu.
Mulai dari penjagaan ketat di sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong hingga penjagaan di 349 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang menyebar di 11 kelurahan dan 93 desa.
BACA JUGA:Potensi Ikan Air Tawar di Rejang Lebong Berkurang, Tebar 7.500 Bibit Nila
‘’Setiap 1 personel Polres Lebong diberikan tugas melakukan pengamanan Pemilu dengan jangkauan tanggung jawab 3 hingga 5 TPS,’’ kata Kapolres.
Pengamanan Pemilu dengan perbandingan 1 personel untuk 3 hingga 5 lokasi itu hanya diberlakukan untuk TPS yang masuk kategori zona hijau atau aman.
Sedangkan untuk pengamanan Pemilu di TPS yang masuk katogori zona merah atau sulit dijangkau, akan ditugaskan 1 hingga 2 personel untuk setiap TPS nya.
Dalam menjalankan tugas Pengamanan Pemilu, setiap personel Polres Lebong akan dipersenjatai lengkap sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan.
BACA JUGA:Datangi Desa Kungkai Baru, BBPBL Lampung Verifikasi Usulan 100 Ribu Benih Ikan
Ketika mendapati kondisi yang berpotensi mengacaukan jalannya Pemilu, setiap personel Polres Lebong harus segera melakukan tindakan penanganan secara cepat.
‘’Intinya dalam melakukan pengamanan Pemilu setiap personel Polri dibolehkan mengambil tindakan tegas terhadap oknum yang terbukti berupaya melakukan serangkaian aktivitas yang dapat memicu kekacauan dalam pelaksanaan Pemilu,’’ terang Kapolres.
Namun dalam menjalankan tugas pengamanan Pemilu, setiap personel Polri tetap dituntut bersikap profesional dengan mengedepankan asas netralitas.
Anggota Polri boleh berpihak pada salah satu kubu yang menjadi peserta Pemilu, apalagi terlibat dalam kampanyenya.