Potensi Ikan Air Tawar di Rejang Lebong Berkurang, Tebar 7.500 Bibit Nila

Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT mengatakan program penebaran bibit ikan jenis Nila sebanyak 7.500 ekor di perairan umum atau restocking.-foto: arie saputra wijaya/koranrb.id-

KORANRB.ID – Potensi ikan air tawar di Kabupaten Rejang Lebong semakin berkurang.

Oleh sebab itu, Dinas Pertanian dan Perikanan (Distankan) Kabupaten Rejang Lebong akan meningkatkan produksi ikan air tawar di kabupaten ini.

Dinas Pertanian dan Perikanan Kabupaten Rejang Lebong saat ini tengah menyiapkan program penebaran bibit ikan jenis Nila sebanyak 7.500 ekor di perairan umum atau restocking dalam beberapa lokasi di wilayah Rejang Lebong.

Kepala Distankan Kabupaten Rejang Lebong, Ir. Zulkarnain, MT mengungkapkan, restocking benih ikan nila ini akan disalurkan di 3 lokasi di Kabupaten Rejang Lebong.

Diantaranya Desa Air Duku, Kecamatan Selupu Rejang. Untuk 2 lokasi lainnya pihaknya masih melihat dulu usulan yang disampaikan oleh masyarakat.

BACA JUGA:Hasil Uji Kompetensi 41 Pejabat Diserahkan ke Gubernur, Ini Tindak Lanjutnya

“Sebanyak 7.500 benih ikan Nila ini berasal dari Balai Benih Ikan (BBI) Dusun Baru sebanyak 5.000 ekor dan 2.500 ekor dari BBI Rimbo Recap. Rencananya benih ikan ini akan kita lepaskan di perairan umum di desa tersebut pada 7 Februari mendatang,” ungkap Zulkarnain.

Zulkarnain menambahkan tak hanya di perairan umum, program restocking ikan ini nantinya juga akan menyasar danau atau tebat milik kelompok perikanan.

Program restocking itu sendiri bertujuan untuk penyediaan gizi masyarakat dan sebagai upaya mencegah stunting.

Kemudian menjaga populasi ikan yang ada di perairan umum baik sungai maupun danau di Rejang Lebong.

“Untuk 2 lokasi lainnya kita akan verifikasi dulu usulan dari masyarakat. Kita akan lihat urgensi kebutuhannya dulu sebelum akhirnya kita menyebarkan benih di wilayah tersebut,” tambah Zulkarnain.

Kemudian untuk pengawasan atas benih yang disebarkan nantinya, Distanak Kabupaten Rejang Lebong pun akan membentuk Kelompok Masyarakat Pengawas (Pokmaswas), yang nantinya akan bertugas melakukan pengawasan atas benih ikan nila yang disebarkan tersebut hingga tiba masanya bisa ditangkap untuk dimanfaatkan masyarakat sekitar.

Pokmaswas ini dibentuk agar benih yang disebarkan di sungai-sungai tersebut bisa diawasai, dan tidak dicuri sebelum masa panennya tiba.

BACA JUGA:DKPP Menjatuhkan Sanksi Peringatan Terhadap KPU, Status Pencalonan Prabowo-Gibran Masih Aman

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan