Hibah Rp300 Juta untuk Dua Masjid, Satu Gedung Dakwah Muhammadiyah di Mukomuko

HIBAH: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko, pada 2024 ini memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta untuk membangun dua masjid di Kecamatan Penarik yang rusak akibat dimakan usia. FIRMANSYAH/RB--

KORANRB.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko,  pada 2024 ini memberikan bantuan dana senilai Rp100 juta untuk membangun dua masjid di Kecamatan Penarik yang rusak akibat dimakan usia.

Serta masjid yang tidak rampung pembangunannya, karena terkendala dana. Hal ini disampaikan Kabag Kesra Pemkab Mukomuko, Amri Kurniadi. 

Dikatakannya, bantuan dana Rp100 juta dari Pemkab itu masing-masing diterima oleh masjid sebesar Rp50 juta.

"Bantuan dari pemkab berupa hibah dana bukan bangunan, selanjutnya pengurus masjid yang menggunakan dana tersebut untuk membangun masjid," ujarnya.

BACA JUGA:SERAGAM: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mukomuko akan membeli seragam sekolah bagi siswa Sekolah Dasar (SD) dan

BACA JUGA: Bandrun: Tujuan Reses Adalah Ajang Silaturahmi

Ia memastikan bantuan dana untuk pembangunan dua masjid dapat terealisasi dalam tahun ini. 

Dimana selama ini Pemkab ketika akan memberikan dana hibah akan terganjal regulasi untuk pembangunan masjid dan rumah ibadah lain.

"Persiapan penyaluran bantuan, seperti administrasi dan lainnya sudah kami mulai dari tahun 2023. Maka dari itu tahun ini kita tinggal merealisasikan," katanya.

BACA JUGA:Dishub Usul Pengadaan Sarpras Lalu Lintas, Penanganan Titik Rawan Lakalantas di Jalinbar

BACA JUGA:Berubah! DD 2024 Disalurkan 2 Kali, Pemdes di Mukomuko Diminta Pahami PMK Agar Tak Salah Salur

Survei lokasi pembangunan juga sudah dilakukan. Untuk dinaikkan ke Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). 

"Dari hasil survei ke lokasi akhirnya semua pihak setuju mengalokasikan bantuan dana untuk dua masjid tersebut," katanya.

Pada tahun sebelumnya banyak masjid yang membutuhkan bantuan dana untuk rehab.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan