112 Personel Tim Gabungan Kota Bengkulu Sapu Bersih APK, Target 3 Hari Ini Dilakukan

112 personel Tim Gabungan Kota Bengkulu sapu bersih APK, target 3 hari ini dilakukan --Abdi/RB

KORANRB.ID -  Jelang hari pencoblosan dan memasuki masa tenang Pemilu 2024, 112 personel Tim Gabungan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bengkulu mulai sapu bersih ribuan alat peraga kampanye (APK) peserta Pemilu 2024.  

APK paslon presiden dan partai politik peserta pemilu di wilayah Kota Bengkulu pada Minggu 11 Februari 2024.

Pencopotan APK ini dilakukan secara serentak di 9 Kecamatan dan pusat kota oleh 112 anggota tim gabungan. 

112 personel Tim Gabungan terdiri dari unsur Satpol PP Kota Bengkulu, Bawaslu Kota Bengkulu, KPU Kota Bengkulu, Dinas lingkungan hidup (DLH) Kota Bengkulu, Polres Kota Bengkulu, Kodim, Panwascam dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) se-Kota Bengkulu. 

BACA JUGA:Masa Tenang, Bawaslu Serentak Tertibkan APK

BACA JUGA:Bawaslu Tangani 4 Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN Pemkot

Koordinator Divisi Penanganan, Pemanfaatan dan Pelanggaran Sengketa (Kordiv PPPS) Bawaslu Kota Bengkulu Ahmad Maskuri menjelaskan bahwa sesuai dengan peraturan PKPU masa tenang jelang pencoblosan, semua APK harus dibersihkan. 

Sehingga sejak 11 Februari Bawaslu sudah mulai melakukan penertiban APK. Target  3 hari ini dilakukan Tim Gabungan. 

"Semua APK yang masih terpasang di seluruh ruas jalan kota maupun di tempat lainnya harus dicopot atau dibersihkan, kita hari ini membentuk tiga tim untuk melakukan penertiban APK yang ditargetkan akan selesai 3 hari ke depan, " ujar Ahmad pada Minggu 11 Februari 2024. 

Ahmad Maskuri menjelaskan, pencopotan APK yang terpasang di space iklan, spanduk, dan lainnya yang berada di berbagai sudut jalan, dibantu menggunakan alat chrane milik Dinas Perhubungan (Dishub). Alat Peraga yang ditertibkan diamankan untuk dimusnahkan. 

BACA JUGA:Bawaslu Persilahkan Masyarakat Bengkulu Selatan Tertibkan Baliho Caleg

BACA JUGA:Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus

“Kita akan tertibkan itu tanpa terkecuali apapun bentuknya, sudah menjadi aturan yang berlaku,” ungkap Ahmad.

Ahmad menegaskan, bahwa seluruh APK dan bahan kampanye akan ditertibkan baik berada pada zona titik pasang maupun di luar zona titik pasang. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan