Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus
Pelanggaran Masa Kampanye, Bawaslu Tangani 10 Kasus --Abdi/RB
KORANRB.ID - Pada penyelenggaraan pengawasan Pemilu 2024, Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu se-Provinsi Bengkulu telah melakukan penanganan dugaan pelanggaran dari laporan dan temuan.
Serta telah dimasukkan ke dalam Aplikasi Sistem Informasi Penanganan Pelanggaran dan Pelaporan (SiGaplapor).
Berdasarkan hasil penanganan pelanggaran terdapat 5 kasus merupakan pelanggaran hukum lain (pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya), 2 kasus merupakan pelanggaran kode etik, dan 3 kasus bukan pelanggaran.
Total, Bawaslu tangani 10 kasus.
“Iya terdapat lima pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, dua kasus merupakan pelanggaran kode etik serta tiga kasus bukan pelanggaran,” ucap Koordinator Divisi Penanganan dan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto M.Si.
BACA JUGA:Warning Caleg! Ini Pesan Bawaslu saat Masa Tenang Pemilu
BACA JUGA:Parpol Tak Lepas APK Pemilu 2024, Ini Ancaman Bawaslu Benteng
Adapun untuk pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, empat kasus merupakan adanya dugaan ASN/Honorer yang ikut kegiatan kampanye, sosialisasi, pengenalan bakal calon presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi/kabupaten dan kota Bengkulu, dan satu kasus adanya ASN melakukan pendaftarkan diri pada salah satu partai politik.
“Itu pelanggaran perundangan lain, empat kasusnya dan satunya ASN yang terdaftar di parpol,” singkat Eko.
Eko menambahkan, bahwa untuk pelanggaran kode etik terbagi menjadi, satu kasus merupakan dugaan pelanggaran yang terjadi saat seleksi jajaran penyelenggara adhoc dan satu kasus adanya salah satu pengawas adhoc (Panwascam) di Kabupaten Seluma yang diduga memungut biaya saat seleksi Pengawas Desa/Kelurahan (PKD).
“Stunya tentang dugaan saat seleksi jajaran penyelenggara dan satu lagi, ada oknum yang memngut biaya untuk jadi PKD,” ungkap Eko.
BACA JUGA:Bawaslu Rejang Lebong Ajak Pemilih Pemula Awasi Pemilu, Minimalisir Pelanggaran
BACA JUGA:Dosen Bagi Bahan Kampanye di Kampus, Bawaslu Kota Bengkulu Temui Rektor
Eko menerangkan, Bawaslu Provinsi Bengkulu selain menjalankan fungsi penanganan pelanggaran, pihaknya juga menjadi Person in Charge (PIC) atau penanggung jawab pelaksanaan pengawasan tahapan kampanye, dan berdasarkan hasil pengawasan yang telah dilakukan dapat disampaikan informasi.