Bawaslu Panggil KPU Kepahiang, Ada Catatan Surat Suara Kurang Hingga Berlebih di 60 TPS

BAWASLU: Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Asuan Toni saat menjelaskan akan memanggil KPU terkait berbagai persoalan yang terjadi selama Pemilu di Kabupaten Kepahiang.--HERU/RB

KEPAHIANG, KORANRB.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepahiang akan memanggil KPU Kepahiang dalam waktu dekat.

Hal ini terkait banyaknya laporan dari lapangan.

Terkait persoalan di saat hari pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.

Dari catatan Bawaslu Kabupaten Kepahiang, setidaknya ada laporan di 60 TPS selama jalannya Pemilu 2024. 

BACA JUGA:Pergub PPDB 2024 Sedang Digodok, Dewan Minta Petakan Kebutuhan Tiap Sekolah

Mayoritas laporan terkait kekurangan surat suara, kelebihan surat suara saat hari pencoblosan. 

Ada pula laporan warga tak bisa memilih, hingga sempat terjadi konflik di TPS Desa Daspetah Kecamatan Ujan Mas.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Erwin Prianto, Jumat 16 Februari 2024 menerangkan jajaran internal sudah berkoordinasi terkait rencana pemanggilan KPU Kepahiang. 

"Untuk waktunya dalam waktu dekat, yang jelas kita sudah berkoordinasi di internal akan memanggil KPU Kepahiang," terang Erwin.

BACA JUGA:Tenggat Kontrak hingga 14 Maret, Penyaluran DAK Fisik Masih Nihil, Simak Penjelasannya

Sementara itu, anggota Bawaslu Kabupaten Kepahiang Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Asuan Toni menambahkan, pemanggilan dilakukan lantaran pihaknya ingin mendengarkan penjelasan sekaligus klarifikasi dari KPU. 

Karena lanjutnya, selama ini pihaknya tak mendapat penjelasan langsung dari KPU.

"Kita juga ingin tahu apa saja penjelasannya dari KPU terkait laporan berbagai persoalan yang terjadi.

Untuk waktunya, akan kita atur agar jangan sampai menganggu kerja Bawaslu dan juga KPU yang memang sedang dalam tingkat kesibukan tinggi saat ini," papar Asuan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan