Berkas Dua Tersangka Korupsi PNPM Dilengkapi, Ini yang Dilakukan Jaksa

PNPM:ejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD). KASI INTEL KEJARI BENGKULU UTARA/RB --

BENGKULU, KORANRB.ID – Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara (BU) masih melakukan pemberkasan terkait kasus dugaan korupsi Dana Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MPD).

Jaksa Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara sudah menetapkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana PNPM Kecamatan Air Napal tersebut.

Keduanya adalah mantan Ketua Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) PNPM Air Napal AM dan mantan bendahara  berinisial H.

Kejaksaan Negeri Bengkulu Utara Pradana Probo Setyarjo, SE, SH, MH melalui Kasi Intel Ekke Widoto Khahar, SH, MH menerangkan jika Jaksa saat ini masih melengkapi berkas.

BACA JUGA:Ditabrak Dari Belakang, Pelajar Meninggal Dunia, Ini Kronologisnya

BACA JUGA: Dugaan Pencemaran Sungai Gasan, Limbah PT AIP Diuji Ulang Pasca Pemilu

Jaksa melengkapi berkas dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan tersebut.

“Kita melakukan pemeriksaan saksi termasuk ahli untuk melengkapi berkas tersebut agar membuktikan sangkaan kita pada kedua tersangka,” terangnya.

Bukan hanya pihak-pihak yang terlibat seperti pengelola kegiatan PNPM, jaksa juga memeriksa seluruh orang yang namanya tercatat menerima program tersebut.

PNPM Kecamatan Air Napal melaksanakan program Simpan Pinjam Perempuan  (SPP) yang dilakukan di setiap kelompok di masing-masing desa di Kecamatan Air Napal.

BACA JUGA:24 Jam Polda Bengkulu Terima 14 Laporan, Ini Rinciannya

BACA JUGA: Residivis! Tsk Curanmor Diringkus di TPI Pulai Baai, Ada 4 Motor Diamankan, Ini Kronologisnya

“Kita sudah menemukan bukti dan menguatkan dengan saksi-saksi terkait perkara tersebut, termasuk memeriksa ahli atas dugaan kasus korupsi PNPM tersebut,” terangnya.

Sekadar mengetahui, Jaksa sudah melakukan penahanan pada tersangka AM dan H sejak sekitar satu bulan lalu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan