Maksimalkan 80 Titik Parkir, Target PAD Parkir Terus Menurun

POTENSIAL: Salah satu titik potensial pemungutan retribusi parkir di Kota Curup di sepanjang jalan protokol di Kelurahan Air Rambai.--

KORANRB.ID – Sebelumnya Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Rejang Lebong menargetkan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 500 juta, namun Dinas Perhubungan (Dishub) justru tahun ini menargekan PAD dari sektor parkir sebesar Rp 350 juta.

Hal ini juga terjadi pada target PAD sektor parkir di tahun 2022 lalu, dimana dari BPKD mengatakan target PAD sektor parkir pada tahun 2022 lalu sebesar Rp 400 juta, sementara Dishub mengklaim bahwa pada tahun 2022 lalu target PAD dari retribusi parkir Rp 180 juta, dan tercapai dengan persentase 160 persen sebelum APBDP Tahun 2022. Dan, terjadi perubahan menjadi 102 persen setelah APBDP Tahun 2022.

BACA JUGA:Kasi Intel dan Kasi Pidsus Berganti, Wabup: Jangan Lupa Berbagi

Kepala Dinas Perhubungan Rejang Lebong Rachman Yuzir, SH mengungkapkan, ada 80 titik parkir di Kabupaten Rejang Lebong yang terbagi menjadi dua yakni titik parkir resmi dan titik parkir pinggir jalan. Untuk lokasi parkir khusus ini tersebar dalam tujuh lokasi yaitu di kawasan GOR Curup, Pasar Bang Mego bagian depan dan samping, kemudian lokasi wisata Suban Air Panas, Danau Mas Harun Bastari, Pasar Kamis dan Pasar Bengko.

“Sementara itu 73 titik lainnya adalah lokasi parkir pinggir jalan di 5 kecamatan di wilayah perkotaan dengan lokasi terbanyak berada di kawasan Pasar Atas Curup dan Pasar Tengah Curup,” ungkap Rachman.

BACA JUGA:3 Tsk KUR Kembali Diperiksa : Menunggu Tahap 2, Penyidik Lengkapi Kronologi

Dijelaskan Rachman, pengelolaan lokasi parkir di Kabupaten Rejang Lebong ini melibatkan 150 orang petugas parkir yang dalam menjalankan tugasnya dilengkapi dengan surat tugas serta mengenakan rompi petugas parkir. Retribusi parkir yang ditarik oleh petugas parkir kepada pemilik kendaraan, tambah dia, untuk sepeda motor sebesar Rp 1.000, kemudian mobil ukuran kecil Rp 2.000, kendaraan sedang Rp 3.000 serta truk Rp 6.000.

“Bagi masyarakat itu yang akan memarkirkan kendaraan, agar dilakukan di lokasi resmi parkir. Sehingga jika terjadi suatu hal yang tidak diinginkan, bisa menuntut pertanggungjawaban kepada petugas parkir,” jelas Rachman.(sly)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan