Versi Inspektorat TGR di DPRD Bengkulu Selatan Rp3,7 Miliar, 35 Saksi Diperiksa Jaksa

UPAYA: Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dan Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan dalam upaya penyelesaian Tuntutan Ganti Rugi (TGR) anggaran perjalanan dinas dewan BS sebagaimana temuan BPK RI. Foto: Rio Agustian/RB--

KOTA MANNA, KORANRB.ID - Selama ini Sekretariat dan DPRD Bengkulu Selatan menyebut total tuntutan ganti rugi (TGR) perjalanan dinas tahun 2023 lalu Rp 3,5 miliar. 

Berbeda dengan yang disampaikan Inspektorat Kabupaten Bengkulu Selatan belum lama ini, total TGR yang harus dikembalikan mencapai Rp3,7 miliar. Artinya ada selisih terbilang besar, mencapai Rp200 juta.

Inspektur Inspektorat Daerah (Ipda) Kabupaten Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan, sepengetahuan pihaknya total TGR yang harus dikembalikan mencapai Rp3,7 miliar.

BACA JUGA:Mutasi 85 Eselon III dan IV Pemprov Bengkulu, Ini Daftar Lengkapnya

BACA JUGA:Gubernur Rohidin Terbitkan SE Penggunaan Batik Besurek dan Penyajian Pangan Lokal 

Dijelaskan Hamdan, rincian temuan kelebihan bayar perjalanan dinas sebesar Rp 3,5 Miliar dan ditambah dengan Rp 200 jutaan bersumber dari beberapa kegiatan lain di Sekretariat DPRD.

"Total temuan Rp 3,7 miliar dari perjalanan dinas dan beberapa kegiatan lain," jelas Hamdan.

Masih kata Hamdan, beberapa temuan tersebut rata-rata memang dari mata anggaran perjalanan dinas.

Namun, ada pula temuan berupa pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk kendaraan dinas milik pejabat di Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan.

Hamdan mencotohkan, dicatatan dana digunakan untuk beli BBM perjalanan dinas ke Jakarta. Ternyata, fakta dari temuan BPK kendaraan dinas tetap berada di Bengkulu Selatan.

Sehingga Inspektorat menilai banyak penggunaan anggaran  yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

"Kegiatan-kegiatan lain ada juga yang jadi temuan, salah satunya pembelian BBM kendaraan dinas,’’ ungkap Hamdan.

Ditanya lebih rinci kelebihan bayar pada perjalanan dinas Sekwan dan anggota DPRD Bengkulu Selatan yang harus dikembalikan atau menjadi TGR itu, Hamdan mengaku tak tahu.

Menurut Hamdan, LHP Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI tersebut langsung diserahkan ke Sekretariat DPRD Bengkulu Selatan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan