Keberhasilan Rehabilitasi Narkoba Hanya 60 Persen
NAPI NARKOBA: Puluhan napi kasus narkoba di Lapas Kelas IIA Curup mengikuti penutupan kegiatan Rehabilitasi Sosial beberapa waktu lalu.--
CURUP, KORANRB.ID – Baru-baru ini Lapas Kelas IIA Curup tuntas melaksanakan rehabilitasi sosial kepada 40 narapidana kasus narkoba dari jumlah 258 orang napi kasus narkoba yang dibina di tempat itu. Rehabilitasi sosial ini dilakukan oleh Yayasan Dwin Foundation yang merupakan mitra dari Kanwil Kemenkumham Provinsi Bengkulu dalam menangani proses rehabilitasi warga binaan pemasyarakatan (WBP) kasus narkoba.
Rehabilitasi sosial ini merupakan proses pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, dan pengembangan bagi mantan pengguna narkoba, agar dapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
Hanya saja meski sudah dilakukan rehabilitasi, persentase keberhasilannya tidaklah full 100 persen dan pasien rehabilitasi masih punya kemungkinan besar untuk kembali ketergantungan terhadap narkoba atau zat aditif tertentu.
BACA JUGA:12 Lurah Sia-siakan Dana Kelurahan Rp 2,4 Miliar
Menurut Ketua Yayasan Dwin Foundation, Afriansyah, tingkat keberhasilan dari proses rehabilitasi tersebut hanya 60 persen. Faktor paling penting bagi seorang pecandu narkoba untuk bisa terbebas dari kecanduan adalah tekad yang kuat dari diri sendiri untuk sembuh dan terbebas dari narkoba.
Selain itu dukungan dari keluarga dan orang-orang terdekat juga memiliki peranan penting bagi para pecandu narkoba untuk bisa pulih total.
“Jadi tidak bisa hanya mengandalkan proses rehabilitasi saja untuk bisa terbebas dari pengaruh narkoba. Meski sudah direhab namun tidak ada keinginan dari diri sendiri dan dukungan keluarga, maka hasilnya juga tidak akan maksimal. Hal inilah yang banyak membuat para pecandu narkoba meski sudah direhab, masih kembali mengkonsumsi narkoba,” terang Afriansyah.
BACA JUGA:Kurang 2 Bulan, DBH Kelapa Sawit Belum Terserap
Afriansyah mengatakan, sejak berdirinya Yayasan Dwin Foundation pada tahun 2016 lalu, sudah ada ribuan pasien yang kecanduan narkoba yang ditangani oleh pihaknya, khususnya dari beberapa lembaga pemasyarakatan yang ada di Provinsi Bengkulu. Beberapa pasien tersebut juga ada yang direhab di RSJKO Bengkulu.
“Untuk di Lapas Kelas IIA Curup, kita setiap tahunnya melakukan rehabilitasi terhadap napi narkoba. Untuk tahun ini jumlahnya ada 40 napi yang sudah kita rehab dalam prosesnya selama 6 bulan,” jelas Afriansyah.
Afriansyah menambahkan, selama para napi berada di dalam lapas, pihaknya yakin proses pemulihan terhadap kecanduan narkobanya bisa berjalan maksimal. Hanya saja diakuinya proses penyembuhan dari ketergantungan terhadap narkoba ini membutuhkan waktu yang tidak singkat, bahkan butuh beberapa tahun untuk benar-benar pulih total.
BACA JUGA:SPDP Tsk Begal Geng Siap Tempur Diterima Jaksa
Bahkan hingga napi narkoba terbebas dari penjara, proses pemulihan belum tentu berjalan maksimal jika tidak ada keinginan dari napi itu sendiri untuk sembuh.
“Bahkan ada sugesti yang muncul bagi para pecandu narkoba ini. Misalnya ketika melintas di lokasi atau tempat yang biasa dijadikannya untuk mengkonsumsi narkoba, itu bisa membuat hasrat untuk kembali mengkonsumsi narkoba. Di sinilah peran dan dukungan keluarga serta orang-orang terdekat dibutuhkan, selain tetap saja kembali pada keinginan kuat diri sendiri untuk benar-benar sembuh,” papar Afriansyah. (sly)