Bupati Teken SK Pansel, Mutasi Jabatan Segera Berjalan
KANTOR BUPATI: Dalam waktu dekat Bupati Kepahiang mutasi pejabat di sejumlah jabatan Pemkab Kepahiang. Foto: Heru Pramana/RB--
KEPAHIANG, KORANRB.ID - Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayattulah Sjahid, MM, IPU telah teken SK Panitia Seleksi (Pansel). Artinya, tahapan lelang jabatan di lingkungan Pemkab Kepahiang segera dimulai.
Sekda Kabupaten Kepahiang Dr. Hartono, Rabu 6 Maret 2024 malah menyampaikan secepatnya mutasi dan lelang jabatan dilaksanakan.
Ini lantaran seluruh rangkaian tahapan termasuk kelengakapan persyaratan, telah berjalan.
BACA JUGA:KPU Provinsi Bengkulu Klaim Sirekap Tak Keliru, Begini Penjelasan Ketua KPU Provinsi Bengkulu
Seperti penyelesaian asssessment Center bagi peserta Seleksi Terbuka (Selter) Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT).
"Secepatnya kita lakukan. Kalau selesai prosesnya, bulan ini juga dilakukan. Untuk SK Pansel juga telah diteken pak bupati," kata Sekda.
Disampaikan, untuk pengajuan lelang jabatan juga memerlukan rangkaian perizinan yang harus diajukan dari Pemkab Kepahiang.
"Untuk mutasi nanti mengisi jabatan yang kosong. Termasuk juga rotasi pencocokan jabatan sesuai kompetensi," tambah Sekda.
Saat ini, di lingkungan Pemkab Kepahiang terdapat 4 jabatan kepala dinas dalam kondisi lowong.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah, Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Inspektur Inspektorat Daerah dan Kepala Satpol PP dan Damkar
Mengutip ketentuan dari Kemenpan RB, pelaksanaan lelang jabatan dapat diikuti seorang ASN dengan persyaratan umum.
Diantaranya, warga Negara Indonesia, Berusia minimal 35 tahun dan maksimal 56 tahun pada saat penetapan dan pelantikan.
Lalu, memiliki kualifikasi akademik paling rendah strata dua (S2) di bidang administrasi negara, manajemen publik, manajemen sumber daya manusia, psikologi, kebijakan publik, ilmu hukum, ilmu pemerintahan.
BACA JUGA:Makin Percaya Diri, Modern dan Adaptif Menghadapi Digitalisasi, BTN Launching Logo Baru