Dasar Penarikan Retribusi PKL di Lapangan Merdeka Bintuhan Tidak Jelas, Ada Oknum Gunakan Perdes

RETRIBUSI: Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Lapangan Merdeka Bintuhan beberapa hari ini dimintai retribusi sebesar Rp10 ribu perhari. FOTO: RUSMANAFRIZAL/RB Satpol PP saat menertibkan para pedagang kaki lima (PKL) di Kawasan Lapangan M--

KORANRB.ID - Pedagang Kaki lima (PKL) yang berjualan di sekitaran Lapangan Merdeka Bintuhan beberapa hari ini dimintai retribusi sebesar Rp10 ribu perhari oleh warga setempat yang mengaku dari pihak Pemerintah Desa (Pemdes).

Retribusi yang diminta ini, dengan dalih sebagai uang untuk membayar upah angkut sampah bekas para pedagang yang berjualan. 

Padahal beberapa pedagang yang berjualan disana mengaku membersihkan sampah bekas mereka berjualan secara mandiri.

Saat dimintai konfirmasi dengan Kepala Desa (Kades) Air Dingin, Alpian Aidi bahwa sampai saat ini Pemdes tidak pernah memerintahkan orang untuk menarik retribusi dari para pedagang. 

BACA JUGA:Harga Bapok Naik, Satgas Pangan Kaur Turun Operasi Pasar, Ini Hasilnya

BACA JUGA:Kemenag Kaur Kumpulkan 104 Penyuluh Agama Islam, Ini Tujuannya!

Apalagi yang sampai membawa, nama Pemdes karena saat ini Pemdes Air dingin telah memiliki program sendiri untuk menjaga kebersihan di lingkungan desanya.

"Saya juga telah dapat informasi, kalau ada penarikan retribusi. Katanya itu memang kesepakatan dari pedagang dengan orang yang menarik retribusi untuk menjaga kebersihan," ungkap Alpian, Rabu, 6 Maret 2024.

Dikatakannya, Peraturan Desa (Perdes) terkait dengan penarikan retribusi itu memang dulu pernah sudah pernah dibuat. 

Namun itu sudah cukup lama, dan jika ingin digunakan tentunya harus ada pembaharuan dan pembahasan lebih lanjut.

Artinya terkait dengan penarikan retribusi yang dilakukan, sama sekali tidak ada hubungannya dengan piha Pemdes melainkan itu hanya kesepakatan para pedagang dengan oknum yang melakukan penarikan retribusi.

BACA JUGA:Operasi Keselamatan Nala 2024, 7 Pelanggaran Ini Tiada Maaf, Langsung Ditindak

BACA JUGA:Pemkab Kaur Ajukan Formasi PPPK 2024, Ini Jumlah dan Rinciannya!

"Silakan saja, kalau mau ambil retribusi. Tapi ini tidak ada sangkut pautnya dengan desa," tukasnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan