Penjelasan Kapuspen TNI Soal Penempatan Prajurit TNI di Tubuh ASN, Baca di Sini

Penjelasan Kapuspen TNI soal penempatan prajurit TNI di tubuh ASN--Abdi/RB

KORANRB.ID - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Mayjen TNI Nugraha Gumilar angkat bicara soal penempatan prajurit TNI di tubuh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebaliknya.

Dia menegaskan, pihaknya patuh dan masih menunggu aturan resminya. 

Gumilar menyampaikan bahwa sampai saat ini pihaknya juga masih menunggu aturan turunan dari UU ASN itu terbit.

”Sampai dengan saat ini untuk PP penjabaran UU Nomor 20 Tahun 2023 belum terbit,” ungkap dia.

BACA JUGA:Jelang Pilkada, ASN di Rejang Lebong Diingatkan Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

BACA JUGA:Kabar Gembira! Pemprov Bengkulu Jemput Formasi CASN 2024

Jenderal bintang dua TNI itu menyampaikan bahwa pengisian jabatan ASN dan TNI sudah diatur dalam pasal 19 dan pasal 20 UU ASN. 

Menurut Gumilar, UU ASN sudah jelas menyatakan bahwa jabatan ASN bisa diisi oleh TNI. Pun demikian sebaliknya.

Jabatan TNI bisa diisi oleh ASN.

”Di pasal 19 untuk jabatan ASN diisi TNI, di pasal 20 untuk jabatan TNI diisi ASN,” imbuhnya.

BACA JUGA:Bupati Tebitkan SE, ASN Diminta Bekerja Maksimal Selama Ramadhan 1445 H

BACA JUGA:Isi Ramadan, Gubernur Ajak ASN Partisipasi Buka Puasa Bersama

Dia menegaskan, TNI merupakan alat negara yang tidak bergerak sembarangan.

Institusi militer tanah air itu mengambil langkah atas perintah negara yang berdasar pada UU. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan