Nomor Induk PPPK Nakes Masih Bermasalah, Bagaimana Guru dan Teknis?

USULAN: Operator BKPSDM Bengkulu Utara memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan Nomor Induk PPPK. Foto: Tri Shandy/RB--

ARGA MAKMUR, KORANRB.ID – Pemkab Bengkulu Utara sudah mengirimkan usulan Nomor Induk PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) Bengkulu Utara yang dinyatakan lulus tes akhir tahun 2023 lalu. 

Total ada 1.564 peserta yang dinyatakan lulus dan sudah melengkapi berkas untuk pengajuan Nomor Induk PPPK. 

Namun, hingga saat ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Bengkulu Utara masih menunggu proses dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Gaungkan E-Mosi Caper, Gaji ASN Terpotong, Penuhi Hak Perempuan dan Anak Usai Perceraian 

BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Mantan Pejabat RSUD Mukomuko jadi Tersangka Korupsi, Ini Kasusnya

Untuk penerbitan Nomor Induk PPPK 602 tenaga kesehatan (Nakes), masih bermasalah.  BKN  meminta perbaikan pada beberapa dokumen persyaratan yang diusulkan. 

Kabid Kepegawaian dan Pengembangan Sumberdaya Manusia BKPSDM Bengkulu Utara, Muchsinin Azshabat menerangkan sampai saat ini pihaknya masih melengkapi berkas penerbitan Nomor Induk PPPK sesuai permintaan BKN. 

Termasuk berkoordinasi dengan masing-masing PPPK terkait dengan dokumen yang dibutuhkan BKN. 

“Untuk PPPK Nakes masih ada beberapa perbaikan, saat ini masih kita lengkapi. Sedangkan 903 tenaga pendidikan atau guru dan 59 tenaga teknis sudah dinyatakan lengkap,” terang Muchsinin. 

Badan Kepegawaian Negara akan memproses pemberian Nomor Induk PPPK jika berkas persyaratan yang diminta sudah dapat dilengkapi.

BKPSDM Bengkulu Utara optimis dalam beberapa hari ke depan, berkas untuk Nakes sudah lengkap dan bisa kembali dikirimkan ke BKN untuk penerbitakan Nomor Induk PPPK.

Muchsinin menyebutkan tidak ada perbaikan yang prinsip yang dibutuhkan oleh BKN. Kesalahan yang terjadi hanya terkait upload dari masing-masing peserta. 

“Harus dilakukan upload ulang. Itu lantaran terjadi kesalahan format maupun file sewaktu diupload, sehingga tidak bisa terbaca,” ungkapnya. 

Setelah berkas-berkas tersebut sudah diupload ulang, BKPSDM Bengkulu Utara tinggal menunggu Nomor Induk PPPK dari BKN.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan