Nomor Induk PPPK Nakes Masih Bermasalah, Bagaimana Guru dan Teknis?

USULAN: Operator BKPSDM Bengkulu Utara memeriksa kelengkapan persyaratan pengajuan Nomor Induk PPPK. Foto: Tri Shandy/RB--

Sesuai jadwal perekrutan PPPK tahun 2023 yang dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB), saat ini memang masih tahapan pemberian Nomor Induk PPPK. 

BACA JUGA:Pergub Direvisi, Disdikbud Provinsi Bengkulu Bentuk Satgas PPDB 2024

“BKN masing-masing regional tengah melakukan pengurusan Nomor Induk PPPK bagi seluruh daerah yang melaksanakan tes PPPK tahun 2023,” terang Muchsinin.

Berkaca dari jadwal atau tahapan perekrutan PPPK yang diumumkan oleh Kemenpan-RB, tahapan penyerahan Nomor Induk PPPK akan dilakukan hingga bulan Maret 2024. 

Setelah itu, dilanjutkan penyerahan Nomor Induk PPPK ke masing-masing daerah. 

“Kita saat ini fokus melengkapi berkas pengajuan Nomor Induk PPPK Nakes. Mudah-mudahan dalam pekan ini semuanya akan tuntas, selanjutnya kita tinggal menunggu diterbitkannya Nomor Induk PPPK oleh BKN,” pungkas Muchsinin.

Besar kemungkinan calon PPPK yang saat ini diajukan menerima Nomor Induk Pegawai tidak akan bisa bertugas sebelum hari raya Idul Fitri 1445 Hijriah tahun ini. 

Diperkirakan PPPK baru akan mulai bertugas bulan Mei atau Juni 2024 mendatang. 

BACA JUGA:Pemkab Bengkulu Tengah Buka Seleksi CASN dengan Kuota 2.009, Ini Rinciannya

Ini mengingat Maret dan April akan banyak terpotong libur dan cuti bersama Idul Fitri 1445 Hijriah.

Diperkirakan Nomor Induk PPPK tersebut baru akan diterima oleh Pemkab Bengkulu Utara di pertengahan April 2024.

Setelah menerima Nomor Induk PPPK, Pemkab Bengkulu Utara harus kembali membuat Surat Keputusan (SK) pengangkatan, dilanjutkan pengambilan sumpah jabatan. 

Seluruh PPPK formasi khusus yang sudah mendapat Nomor Induk Pegawai akan ditempatkan sesuai dengan lokasi atau tempat tugas yang dilamar sewaktu tes. 

Sedangkan untuk formasi umum, penempatan PPPK menjadi keputusan kepala daerah yang mempertimbangkan kebutuhan akan pegawai di suatu organisasi perangkat daerah (OPD) terutama untuk tenaga pendidikan atau guru dan tenaga kesehatan (Nakes). 

BACA JUGA:Bulan Ini, Dana BOS Mulai Disalurkan Untuk Pelajar SD dan SMP

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan