Aipda SA Jalani Eksekusi Vonis 5 Tahun MA, Kasi Pidum: SA Dibawa ke Lapas Bengkulu
JAKSA: SA oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras berpangkat Aipda akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.FOTO: Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH/RB--
KORANRB.ID – SA oknum anggota Polri yang bertugas di Polsek Semidang Alas Maras berpangkat Aipda akhirnya memenuhi panggilan Jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kedatangan SA ke Kejari Bengkulu untuk melaksanakan eksekusi atas putusan kasasi Mahkama Agung terkait perkara yang menyeret SA yakni penc*b*l*n anak di bawah umur.
SA mendatangi Kejari Bengkulu didampingi pihak keluarga, Penasehat Hukum (PH)-nya serta pihak Irwasda Polda Bengkulu, Pada Rabu, 13 Maret 2024.
Hal ini dibenarkan Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bengkulu, Denny Agustian, SH, MH, didampingi Kasi Intelijen, Ferry Junaidi, SH, saat dikonfirmasi RB, Kamis, 14 Maret 2024.
BACA JUGA:Kermin Dituntut 15 Tahun Denda Rp1 Miliar, PH Sebut Terlalu Tinggi, Ini Alasannya
“Hari Rabu, terpidana SA sudah memenuhi panggilan kita. Dia didampingi pihak keluarga dan PH-nya,” ujar Denny.
Saat ini, terpidana SA sudah ditahanan di Lapas Bengkulu, sesuai dengan vonis yang tertuang dalam putusan kasasi Mahkamah Agung yakni divonis 5 tahun pidana penjara.
“Setelah melengkapi semua administrasi, Jaksa eksekutor selanjutnya membawa SA ke Lapas Bengkulu,” singkatnya.
Diberitakan sebelumnya, pemanggilan terhadap SA sudahd dua kali dilakukan Kejari Bengkulu.
Surat panggilan pertama, yang dikirimkan Jaksa eksekutor pada Senin, 19 Februari 2024 lalu hanya dihadiri oleh pihak kelurga dan pengacara SA.
BACA JUGA:Penetapan Tsk Penc*b*l*n Anak Usia 3 Tahun, Polisi Dalami Hal Ini
BACA JUGA:Imbalan Match Fixing Liga 3 Capai Rp18 Juta, 4 Ditetapkan jadi Tersangka, Ini Kata Kapolresta
Kemudian, pada panggilan kedua, belum juga dipenuhi SA. Hanya saja, Kejari Bengkulu menerima surat pemberitahuan dari Polsek Semidang Alas Maras,