Bappebti Terbitkan SE Nomor 47 Tahun 2024, Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan
Plt. Kepala Bappebti, Kasan.-foto: humas bappeti/koranrb.id-
KORANRB.ID - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024 tentang Penegasan Implementasi Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
SE tersebut menjadi penegasan untuk mengoptimalkan ekosistem aset kripto pada penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto (crypto asset) di Bursa Berjangka.
Hal ini juga menjadi salah satu upaya Bappebti mendorong kinerja perdagangan aset kripto di Indonesia dan mewujudkan ekosistem aset kripto yang transparan, efektif, dan efisien.
“Ekosistem aset kripto yang ada saat ini adalah representasi dari semangat pemerintah Indonesia. Melalui SE Nomor 47/BAPPEBTI/SE/03/2024, Bappebti berupayamewujudkan perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, serta mampu mendukung persaingan usaha yang sehat,” kata Plt. Kepala Bappebti Kasan akhir pekan lalu.
Selain itu, tambah Kasan, diharapkan ekosistem aset kripto menguatkan perlindungan bagi pelanggan atau masyarakat dari investasi ilegal dan sekaligus dapat memberikan kepastian berusaha bagi pelaku pasar aset kripto.
BACA JUGA:Pilkada Seluma Petahana Punya Lawan Baru, Adik Anggota DPD RI Terpilih Destita, Ini Sosoknya
Kasan juga menjelaskan upaya terus dilakukan agar ekosistem berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan dapat mendorong transaksi.
Bappebti telah membentuk ekosistem aset kripto yang terdiri dari sebuah bursa aset kripto, dua lembaga kliring aset kripto, dan dua lembaga depository pada 2023-2024.
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan, Aldison menjelaskan, SE tersebut merupakan salah satu implementasi dari Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bappebti Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset) di Bursa Berjangka.
“Ini adalah penegasan kepada pelaku usaha di bidang perdagangan pasar fisik aset kripto yang telah memperoleh perizinan dari Bappebti agar penyelenggaraan pasar fisik aset kripto di Indonesia menjadi salah satu sarana perdagangan komoditas yang andal dan transparan,” paparnya.
BACA JUGA:Ini Lokasi Penukaran Uang Kecil, Simak Syaratnya Biar Tak Kecewa
Aldison mengatakan utamanya memberikan perlindungan optimal bagi masyarakat yang menjadi pelanggan aset kripto
Para pelaku usaha yang telah mendapat tanda daftar sebagai Calon Pedagang Fisik Aset Kripto (CPFAK) dari Bappebti diharapkan segera menyampaikan surat permohonan persetujuan sebagai Pedagang Fisik Aset Kripto (PFAK) kepada Bappebti.
Hal itu sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pasar fisik aset kripto.