Bappebti Terbitkan SE Nomor 47 Tahun 2024, Wujudkan Ekosistem Aset Kripto yang Transparan
Editor: Sumarlin
|
Minggu , 24 Mar 2024 - 21:33
![](https://harianrakyatbengkulu.bacakoran.co/upload/30bc189eee903d4a9d95f7b04bfa0d03.jpg)
Plt. Kepala Bappebti, Kasan.-foto: humas bappeti/koranrb.id-
“Sebagai pihak yang memiliki posisi strategis dalam perdagangan aset kripto, CPFAK harus memperhatikan batas waktu untuk menjadi PFAK dan segera memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan,” tegas Aldison.(rilis)