Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos
GEPENG: Aktivitas Gepeng di lampu merah Simpang 5 Kota Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024. WEST JER TOURINDO/RB--
diperhatikan oleh pemerintah, tetapi pemerintah sebagai tempat aduan masyarakat tertuang
BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya
BACA JUGA:100 Paket Sembako Kapolda Bengkulu untuk Warga Seluma
pada Pasal 7 Perda bahwa pememeliharaan dilakuakan oleh pemerintah dan lapisan masyarakat lainnya,” jelas sahat.
Pasalnya, Dinsos Kota Bengkulu setiap hari bahlan di luar jam dinas terus mempatroli prihal penyebaran Gepeng di Kota Bengkulu.
“Namun kami sampaikan kami tak bisa menertibkan sebab tugas itu dimiliki oleh Satpol PP,” jelas sahat.