Larangan Beri Uang Kepada Gepeng, Ini Penjelasan Dinsos

GEPENG: Aktivitas Gepeng di lampu merah Simpang 5 Kota Bengkulu, Rabu, 27 Maret 2024. WEST JER TOURINDO/RB--

diperhatikan oleh pemerintah, tetapi pemerintah sebagai tempat aduan masyarakat tertuang

BACA JUGA:Operasi Pasar Jelang Idulfitri di Bengkulu Utara, Ini Tujuannya

BACA JUGA:100 Paket Sembako Kapolda Bengkulu untuk Warga Seluma

pada Pasal 7 Perda bahwa pememeliharaan dilakuakan oleh pemerintah dan lapisan masyarakat lainnya,” jelas sahat.

Pasalnya, Dinsos Kota Bengkulu setiap hari bahlan di luar jam dinas terus mempatroli prihal penyebaran Gepeng di Kota Bengkulu.

“Namun kami sampaikan kami tak bisa menertibkan sebab tugas itu dimiliki oleh Satpol PP,” jelas sahat.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan