PB PGRI Bekukan Delapan Kepengurusan, Buntut KLB Nonprosedural di Surabaya
Unifah Rosyidi--
JAKARTA, KORANRB.ID – Kepengurusan Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) kembali bergolak. Ketua Umum Pengurus Besar (PB) PGRI Unifah Rosyidi menjatuhkan sanksi tegas kepada delapan kepengurusan dan sembilan pengurus pusat terkait kongres luar biasa (KLB) di Surabaya. Sebab, KLB dua hari yang sedianya berlangsung sampai hari ini itu menyalahi prosedur.
’’KLB di Asrama Haji Sukolilo itu tidak sesuai prosedur AD/ART organisasi PGRI,” kata Unifah tadi malam (3/11). Didampingi pengurus-pengurus yang tidak mendukung KLB, dia menyatakan bahwa total ada tiga kepengurusan provinsi dan lima kepengurusan kabupaten/kota yang dibekukan. Pembekuan berlaku efektif per tadi malam. Sedangkan, sembilan pengurus pusat PB PGRI diberhentikan.
BACA JUGA:Kermin “Naik Kelas” Jaringan Sabu Skala Nasional
Unifah mengakui adanya ketidakselarasan dalam tubuh PGRI sejak Juni. Sampai kemudian ada KLB di Surabaya yang dibuka kemarin, dia sebenarnya masih berharap permasalahan internal itu bisa diselesaikan dengan baik. Entah secara kekeluargaan atau merujuk pada aturan organisasi.
Berdasar informasi yang masuk, PB PGRI menyatakan bahwa KLB itu mengundang ribuan guru yang menjadi anggota PGRI di daerah. Namun, kabarnya, sebagian besar guru yang diundang memilih untuk tetap setia kepada PB PGRI. ’’Kami PB PGRI solid. Tidak terpengaruh pada tindakan-tindakan inkonstitusional,” terangnya.
BACA JUGA: 13 Rusak, Lebong Kekurangan 11 Kotak dan Bilik Suara
Guru besar Universitas Negeri Jakarta (UNJ) itu tidak mengetahui pasti agenda KLB. Kuat dugaan, KLB digelar untuk mempercepat proses pemilihan ketua umum baru. Menurut Unifah, gelagat senada juga pernah terdeteksi pada Februari lalu. ’’Kami tidak menggunakan tangan besi. Mereka itu saudara kami,” ujarnya.
Sesuai prosedur, kongres pemilihan ketua umum baru bisa digelar pada awal Maret 2024. Karena itu, Unifah berharap roda organisasi masih tetap bisa berjalan sampai waktunya tiba. Dia menegaskan bahwa PGRI tidak ada sangkut pautnya dengan agenda pilpres pada Februari mendatang. Karena itu, pemilihan ketua umum baru tetap akan diselenggarakan pada Maret 2024.
BACA JUGA:Gunakan DD Untuk Kelola Sampah
Saat ini sebanyak 31 kepengurusan PGRI tingkat provinsi dan tingkat di bawahnya menolak KLB. Aturannya, KLB tidak bisa dilangsungkan mendadak. Untuk menggelar KLB, perlu ada keputusan dalam forum konferensi kerja nasional dan mendapatkan persetujuan dari minimal dua pertiga anggota yang hadir.
Aturan lain menyebutkan bahwa KLB bisa dilakukan atas permintaan lebih dari separo jumlah kabupaten dan kota. Cara lain untuk menggelar KLB adalah jika diusulkan dalam forum konferensi nasional.
Unifah menegaskan bahwa KLB di Surabaya tidak memenuhi aturan tersebut. Lagi pula, KLB PGRI di Asrama Haji Sukolilo Surabaya tidak mendapatkan izin dari kepolisian. Hal lain yang membuat KLB bermasalah adalah inisiatornya sudah diberhentikan dari kepengurusan.
BACA JUGA:Dana TPG Tak Kunjung Masuk ke Rekening
Terkait pembekuan kepengurusan per tadi malam, Jawa Pos berusaha mendapatkan tanggapan dari Ketua PGRI Jawa Timur Teguh. Namun, dia tidak bersedia mengomentari keputusan PB PGRI semalam. ’’Hubungi Pak Mansur saja,” katanya ketika dihubungi. Yang dia maksud adalah Ketua Departemen Pembinaan dan Pengembangan Lembaga Pendidikan PB PGRI Mansur Arsyad. Nama Mansur juga tercantum sebagai satu dari sembilan pimpinan PB PGRI yang diberhentikan. Dalam pesan singkat kepada Jawa Pos tadi malam, Mansur berjanji akan memberikan klarifikasi tentang KLB di Surabaya pada hari ini.