TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke

LEBARAN: ASN di lingkungan Pemkab Kepaiang telah menerima THR dan rapelan gaji. Sedangkan TPP 2024 belum cair. Foto: HERU/RB--

Sedangkan bagi karyawan swasta, pencairan THR mengikuti Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

BACA JUGA:THR ASN Rp336,5 Miliar di Provinsi Bengkulu Sudah Tersalur, Segini Rinciannya

BACA JUGA:Soal Mutasi Awal Januari, Dewan Kirim Surat ke Bupati Rejang Lebong

Surat Edaran ini memberikan arahan kepada Kepala Dinas Ketenagakerjaan di setiap provinsi sebagai panduan pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja di sektor swasta. 

Menurut SE tersebut, THR 2024 untuk karyawan swasta wajib diberikan paling lambat H-7 Lebaran dan harus dibayar penuh, tanpa dicicil.

Secara umum, ketentuan mengenai THR diatur dalam hukum ketenagakerjaan di Indonesia, yaitu dalam Pasal 6 Ayat (6) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Berdasarkan UU ini, pengusaha atau perusahaan wajib membayarkan THR kepada seluruh pekerja.

Bagi perusahaan yang tidak menunaikan kewajiban tunjangan ini, maka akan dikenakan sanksi. 

Bagi karyawan swasta, THR keagamaan diberikan kepada pekerja atau buruh dengan masa kerja minimal 1 bulan secara terus menerus.

Baik itu berdasarkan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu, termasuk pekerja atau buruh harian lepas.

Bagi pekerja/buruh swasta yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Bagi pekerja/buruh swasta yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan, mereka akan menerima THR secara proporsional sesuai dengan masa kerja mereka, dengan menggunakan rumus; masa kerja x 1 bulan upah : 12.

BACA JUGA:Oknum PNS Wanita Nikah Siri Terancam Dipecat, Sudah Ditetapkan Jadi Tersangka

BACA JUGA:Jangan Manfaatkan Momen Lebaran Buat Korupsi

Setiap perusahaan dapat memiliki kebijakan yang berbeda terkait pencairan THR.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan