TPP ASN Kepahiang Rp13,9 Miliar Belum Cair, THR dan Rapel Kenaikan Gaji Oke

LEBARAN: ASN di lingkungan Pemkab Kepaiang telah menerima THR dan rapelan gaji. Sedangkan TPP 2024 belum cair. Foto: HERU/RB--

Beberapa perusahaan mungkin cenderung untuk membayarkan THR lebih awal, sedangkan yang lain mungkin memilih untuk menunggu mendekati hari raya.

Namun, bagi pengusaha yang terlambat dalam membayarkan THR, mereka bisa terkena sanksi administratif berupa denda 5% dari total THR baik individu atau berapa pekerja yang tidak dibayar. 

BACA JUGA:Sepeda Motor ASN Kepahiang Raib Digondol Maling, Gembok Pagar Terbelah

Selain itu, keterlambatan ini juga bisa berdampak pada hubungan antara pengusaha dan karyawan, serta reputasi perusahaan di mata publik.

 Meskipun tanggal pencairan bisa bervariasi tergantung pada kebijakan perusahaan dan faktor-faktor lainnya. Namun pencairan ini umumnya dilakukan menjelang perayaan Hari Raya yang bersangkutan.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan